Bagaimana Menerapkan Hukum Acara Peradilan Tipikor?

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
A A A
Perubahan demi perubahan UU Tipikor mencerminkan kehendak bangsa Indonesia yang secara serius menuntut pemberantasan korupsi yang tuntas sehingga diharapkan kemiskinan rakyat dapat ditiadakan dan kesejahteraan meningkat. Di sisi lain pelaku tipikor dapat dicegah dan dipidana sehingga menjadi jera/tobat/kapok dan kerugian negara akibat korupsi dapat dicegah atau dapat dikembalikan.

Namun demikian semangat bangsa yang antikorupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terutama terhadap pelaku korporasi harus dilandasi dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan dampak (outcome) yang terjadi dari pemberantasan tipikor. Perubahan pandangan terhadap antikorupsi harus dievaluasi mengingat pembentukan hukum maupun penegakan hukum era globalisasi abad 21 serta dampaknya tidak terlepas dari kondisi negara dan bangsa termasuk Indonesia dari ketergantungan perkembangan ekonomi global saat ini.

Kehidupan bangsa dan negara era globalisasi juga tergantung dari arah perkembangan ekonomi dunia di mana kedudukan korporasi adalah counter-partner negara dalam mencapai cita-cita kesejahteraan rakyat.

Politik hukum negara yang bersifat unilateral dalam hubungan antarbangsa sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan mudharat dan maslahatnya bagi bangsa dan negara. Tidak semua perkara korupsi oleh korporasi berdampak negatif pada kesejahteraan rakyat karena juga terdapat sisi positif. Di sisi lain, filosofi hukum pidana yang bertujuan penjeraan di era abad 21 telah lama ditinggalkan bahkan di beberapa negara telah berhasil digunakan pendekatan baru dengan tujuan memulihkan keadaan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh le talionis, dikenal dengan restorative justice.

Ideologi baru abad 21 tersebut telah terbukti memberikan kontribusi positif baiik terhadap pelaku maupun korban seperti contoh penyelesaian pidana kasus suap oleh pabrikan Boeing, terhadap Dirut PT Garuda yang berakhir pembayaran denda penalti sebesar 3,6 miliar euro atau sekitar Rp62,18 triliun (kurs Rp 17.273) kepada AS, Inggris dan Perancis. Ketiga negara asal pabrikan Airbus-Boeing telah menerapkan politik hukum pidana terbaru yang disebut, Deferred Prosecution Agreement (DPA) -mirip keadilan restorative justice (RJ).

Politik non-penal tersebut telah berhasil memberikan pemasukan kepada ketiga negara sebesar 3.6 miliar euro dan di sisi lain korporasi Boeing tidak dihukum dengan kewajiban harus kooperatif bersedia merestrukturisasi serta negara wajib melindungi korporasi tersebut dari penuntutan pihak lain. Sedangkan kepada lima negara korban suap termasuk Indonesia tidak diberikan kompensasi yang sama.

Merujuk pada contoh kasus tersebut jelas dan nyata bahwa politik hukum pidana kelima negara korban tersebut (state’s victim) telah jauh tertinggal dari ketiga negara-negara yang justru telah mendorong negara lain terutama negara berkembang untuk mengadopsi dan meratifikasi UNCAC 2003. Contoh nyata tersebut mencerminkan telah terjadi perubahan politik pemidanaan di ketiga negara penerima kompensasi dari pelaku korupsi (suap) yaitu dari politik kriminalisasi menjadi politik dekriminalisasi dan kompensasi.

Hukum acara peradilan tipikor dalam kasus suap dan pelanggaran ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memerlukan reevaluasi yang dianut UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP sehingga dapat dicegah kerugian yang lebih besar, bukan hanya pada negara akan tetapi juga terhadap pelaku korporasi yang telah terbukti melakukan korupsi.

Politik kriminal yang terbaru ini dapat bersifat saling menguntungkan pelaku dan korban di mana kegiatan pelaku korporasi tetap dapat berlangsung dengan menghasilkan keuntungan finansial dan negara di sisi lain memperoleh keuntungan finansial dari pemasukan pajak (PPh/Ppn) dan devisa ekspor.

Baca Juga: koran-sindo.com
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Kejari Jakpus Sita Dokumen...
Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
Rekomendasi
Perbandingan Kandungan...
Perbandingan Kandungan Bisa Komodo dan Ular Kobra, Mana Lebih Kuat?
Regenerasi Petani, Kementan...
Regenerasi Petani, Kementan Gelar Grand Final Young Ambassador Agriculture 2025
2 Kelemahan Daniel Dubois...
2 Kelemahan Daniel Dubois yang Membuatnya Kalah dari Oleksandr Usyk
Berita Terkini
Momen Jokowi Tenteng...
Momen Jokowi Tenteng Map Cokelat usai Keluar dari SPKT Polda Metro
1 menit yang lalu
6 Bulan Pemerintahan...
6 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kedaulatan Pangan Bukan Mimpi
10 menit yang lalu
Istana Pastikan Prabowo...
Istana Pastikan Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
27 menit yang lalu
Laporkan Tudingan Ijazah...
Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Tak Memberikan Keterangan Pers, Hanya Tersenyum
35 menit yang lalu
Buat Laporan Hanya 23...
Buat Laporan Hanya 23 Menit, Jokowi Langsung Tinggalkan Polda Metro
40 menit yang lalu
Jokowi ke Polda Metro...
Jokowi ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Ngumpul di Gedung Joang 45
46 menit yang lalu
Infografis
Ramai di Medsos, Berikut...
Ramai di Medsos, Berikut Hukum Cek Khodam Menurut Para Ulama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved