Bagaimana Menerapkan Hukum Acara Peradilan Tipikor?

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
Bagaimana Menerapkan...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran

PERTANYAAN ganjil di atas yang muncul berdasarkan pengamatan dan pengalaman praktik ternyata masih perlu, aktual dan relevan dengan kondisi dan situasi praktik penegakan hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Bukti-bukti dalam beberapa perkara tipikor telah membuktikan terdapat kekeliruan mendasar. Kekeliruan tersebut terkait pertanyaan seperti apakah kejaksaan dan pengadilan tipikor berwenang memeriksa , menuntut dan mengadili kasus pelanggaran undang-undang (UU) lain selain UU Tipikor? Hal ini berkaitan dengan masalah kewenangan dan lingkup objek UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 14 UU Tipikor menyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini (UU Tipikor).

Pelanggaran UU administratif yang menyatakan sebagai tipikor hanya terdapat pada Pasal 36A UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU tersebut menyatakan sebagai berikut: Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

Dalam praktik banyak terjadi kekeliruan penerapan hukum, antara lain yaitu perkara pelanggaran UU Pasar Modal, UU Perbankan dan UU administratif pidana lain yang dituntut dan diadili sebagai perkara tipikor sedangkan UU tersebut tidak termasuk lingkup ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.

Bertolak dari pengamatan dan pengalaman praktik sebagai tenaga ahli jelas dan nyata aparat penegakan hukum (APH) tidak memperhatikan seksama, tidak teliti, serta mengabaikan keberadaan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rekomendasi
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved