BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Senin, 28 April 2025 - 14:23 WIB
loading...
Direktur Jenderal Pemeriksaan investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menyebut kerugian negara atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen mencapai Rp1 triliun. Penghitungan kerugian negara ini juga telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Nyoman menjelaskan, penghitungan ini dilakukan jajarannya atas permintaan dari KPK dalam rangka penanganan kasus korupsi PT Taspen.
Baca juga: Persilakan KPK dan BPK Audit Danantara, Rosan: Tak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini bertambah, dari apa yang disampaikan sebelumnya oleh KPK senilai Rp200 miliar.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Nyoman menjelaskan, penghitungan ini dilakukan jajarannya atas permintaan dari KPK dalam rangka penanganan kasus korupsi PT Taspen.
Baca juga: Persilakan KPK dan BPK Audit Danantara, Rosan: Tak Ada yang Kebal Hukum di Negara Ini
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan jumlah kerugian negara dalam kasus ini bertambah, dari apa yang disampaikan sebelumnya oleh KPK senilai Rp200 miliar.
Lihat Juga :