Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Selasa, 29 April 2025 - 09:26 WIB
loading...
Kejagung menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO). Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi Crude Palm Oil (CPO). Kegiatan tersebut dilakukan pada Senin, 28 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Harli menyebutkan, total delapan tersangka memperagakan rekonstruksi. Mereka ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Harli menyebutkan, total delapan tersangka memperagakan rekonstruksi. Mereka ialah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim PN Jakarta Pusat Ali Muhtarom.
Lihat Juga :