Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
Jum'at, 25 April 2025 - 06:41 WIB
loading...
Penyidik Kejari Jakara Pusat bakal segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pusat PDNS di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) Tahun 2020 sampai 2024. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakara Pusat bakal segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data Nasional Sementara ( PDNS ) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya bernama Kominfo) Tahun 2020 sampai 2024. Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Bani mengatakan, selama proses penyidikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
"Dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," katanya.
"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Bani mengatakan, selama proses penyidikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
"Dan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," katanya.
Lihat Juga :