Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar

Rabu, 30 April 2025 - 06:19 WIB
loading...
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan korupsi untuk tahun anggaran 2018-2019. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum ( JPU ) mendakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) telah melakukan korupsi untuk tahun anggaran 2018-2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp61.538.653.300 (Rp61,5) miliar.

Adapun, dua terdakwa yang dimaksud adalah Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT. Piramida Dimensi Milenia dan Mashur sebagai pelaksana lapangan PT. Piramida Dimensi Milenia. "Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025).

JPU menyebutkan, hal tersebut dilakukan dua terdakwa lainnya bersama Putu Indra Wijaya selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Setditjen P3DN), Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Satuan Kerja Dit Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang masing masing dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah dan telah diputus.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

JPU menjelaskan, hal tersebut bermula saat Bambang Widianto dan Mashur bertemu dengan Putu Indra Wijaya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta bocoran perihal kegiatan Pengadaan Gerobak Dagang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

"Sekaligus meminta kepada Putu Indra Wijaya dan Bunaya Piambudi untuk menyerahkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan gerobak dagang tersebut kepada terdakwa Bambang Widianto dan Mashur dengan menjanjikan uang oprasional sebesar Rp835.000.000 kepada Putu Indra Wijaya dan fee sebesar persen dari nilai kontrak kepada Bunaya Priambudi," ujar JPU.

Ditambahkan JPU, para terdakwa sejatinya mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi penyedia berang yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), berupa kepemilikan workshop, peralatan dan izin industri. Kendati begitu, atas arahan Putu Indra Wijaya mereka tetap menggunakan payung PT Piramida Dimensi Milenia untuk mengikuti lelang dan akan dimenangkan oleh pokja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 26 : Jaka Bersama Anak Buahnya Diam-Diam Mendatangi Rumah Mila
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved