Menyikapi Gerakan Khilafah dan Radikalisme di Indonesia

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:54 WIB
loading...
A A A
Merujuk pada uraian tersebut dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, dan ketentuan KUHP. Tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah, khususnya aparatur Densus 88 untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan terorisme, termasuk tidak terbatas pada kegiatan apapun yang berbau khilafah.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)