Aset Harvey Moeis Disita, Hakim: Dirampas untuk Negara
Senin, 23 Desember 2024 - 21:22 WIB
loading...
Sejumlah aset yang disita milik terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah aset yang disita milik terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara.
Foto/Dok.SINDOnews
Keputusan itu disampaikan Hakim Jaini Basir saat membacakan vonis terhadap Harvey Moeis. Adapun pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (23/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," kata Basir.
Jaini menjelaskan, aset Harvey Moeis disita untuk kemudian dihitung sebagai uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Foto/Dok.SINDOnews
Keputusan itu disampaikan Hakim Jaini Basir saat membacakan vonis terhadap Harvey Moeis. Adapun pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (23/12/2024).
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara," kata Basir.
Jaini menjelaskan, aset Harvey Moeis disita untuk kemudian dihitung sebagai uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Lihat Juga :