Dirut RBT Diminta Ganti Rugi Rp4,5 Triliun, Pengacara: Yang Nikmati Tak Cuma Klien Kami
Senin, 23 Desember 2024 - 19:33 WIB
loading...
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun. Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.
Baca juga: Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami," kata Andi usai sidang putusan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Suparta, Andi Ahmad keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp4,57 triliun. Mereka menilai perlu pertimbangan lebih lanjut, mengingat untuk menghasilkan bijih timah juga membutuhkan biaya eksplorasi maupun pengolahan.
Baca juga: Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
"Hasilnya itu adalah biji timah. Tidak mungkin biji timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional. Yang menikmati hasilnya kan PT Timah, bukan hanya klien kami," kata Andi usai sidang putusan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Lihat Juga :