Keluarga Adam Damiri Memastikan Adam Damiri Tidak Merugikan Perusahaan

Jum'at, 08 April 2022 - 16:10 WIB
loading...
Keluarga Adam Damiri...
Keluarga Adam Damiri saat menggelar konferensi Pers di kantor Advocates BRIS & PARTNERS (7/4/2022) di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan
A A A
JAKARTA - Keluarga Adam Damiri menggelar konferensi Pers di kantor Advocates BRIS & PARTNERS (7/4/2022) di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Didampingi oleh kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, Yulius Irawansyah, Rachmawati, dan Mantan Pegawai Asabri Zulkarnaen Effendi serta Linda Susanti sebagai perwakilan dari keluarga,

Linda Susanti yang mewakili keluarga mengatakan, keluarga berharap Adam Damiri dibebaskan atas dasar rasa keadilan. Ia mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung penuntasan korupsi di Indonesia, tetapi harus pada tempatnya dan tidak merugikan orang lain yang tidak bersalah.

Selain itu ketika Adam Damiri menjabat dikatakan tidak pernah merugikan perusahaannya, tapi sebaliknya memberikan keuntungan ratusan miliar untuk ASABRI.

Ia mengatakan prestasi Adam Damiri di militer sangat luar biasa dengan banyak mendapatkan penghargaan dari negara. "Seharusnya hakim melihat banyak hal pada fakta-fakta persidangan sebelum mengambil keputusan, karena hakim juga manusia dapat berbuat salah dan khilaf, “ tegas Linda.

Afrian Bondjol menambahkan, terkait vonis 20 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, hingga detik ini pihak keluarga masih belum mendapatkan salinan putusan.

Selain itu ia menyampaikan beberapa hal. "Pertama, kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan negeri, hal ini menjadi tanda tanya besar, artinya, pembelaan kita menjadi tidak maksimal, karena kami ada upaya lanjutan yaitu banding, karena itu hak dari klien kami. Yang akan mengungkapkan fakta-fakta,
jadi kita belum bisa melanjutkan hal itu, " katanya.

"Yang kedua, putusan 20 tahun yang diterima oleh Pak Adam Damiri itu tidak adil, ada hal-hal yang meringankan dissenting opinion tetapi justru ditambah. Yang ketiga, tanda tanya yang besar bagi kami itu angka Rp22,7 triliun, itu dari mana asal muasal perhitungan yang masih rancu. Mungkin itu peluang dan celah bagi kami, Yang keempat, ada dugaan penerimaan aliran dana yang diterima itu kami bantah, " ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Adam Damiri Yulius Irwansyah mengatakan dari awal pihaknya sudah melakukan eksepsi, menyatakan bahwa dakwaan ini harusnya ditolak oleh majelis hakim, tapi eksepsi tersebut tidak diterima.

"Ada yang janggal dalam sidang itu, bahwa BPK itu dijadikan saksi ahli padahal saksi ahli itu tugasnya hanya menjabarkan teori bukan fakta. BPK sendiri yang mendakwa klien kami melakukan korupsi. Kalau kita berbicara terkait korupsi, itu ada dua, melawan hukum dan merugikan Negara. Klien kami tidak melakukan kedua hal itu, klien kami tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana itu, proses ini konteksnya adalah investasi saham dengan Reksadana, " ucapnya.

Pengacara lain yakni Racmawati menyampaikan, 2009-2016 hasil audit BPK melalui kantor akuntan publik, ASABRI mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun hasil LHP tiba-tiba ada kerugian negara. "Itu adalah hal yang aneh, selain itu Pak Adam Damiri pernah memperoleh penghargaan CEO terbaik di BUMN, begitu banyak prestasi-prestasi beliau, Sayangnya meskipun hakim membacakan hal-hal yang meringankan tetapi hakim tetap memberikan hukuman yang maksimal, " katanya.

Mantan Kapala Divisi PKBL PT ASABRI Zulkarnaen Effendi mengatakan, Adam Damiri sosok bapak, sosok teman dan pemimpin yang cerdas. "Beliau adalah sosok yang sangat memperhatikan kehidupan prajurit, beliau ingin prajurit sejahtera dengan melahirkan PP 102 tahun 2015 berupa, peningkatan kesejahteraan untuk prajurit TNI/Polri ASN Kemhan dan Polri, " ujarnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)