Keluarga Adam Damiri Memastikan Adam Damiri Tidak Merugikan Perusahaan
Jum'at, 08 April 2022 - 16:10 WIB
loading...
Keluarga Adam Damiri saat menggelar konferensi Pers di kantor Advocates BRIS & PARTNERS (7/4/2022) di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Adam Damiri menggelar konferensi Pers di kantor Advocates BRIS & PARTNERS (7/4/2022) di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Didampingi oleh kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, Yulius Irawansyah, Rachmawati, dan Mantan Pegawai Asabri Zulkarnaen Effendi serta Linda Susanti sebagai perwakilan dari keluarga,
Linda Susanti yang mewakili keluarga mengatakan, keluarga berharap Adam Damiri dibebaskan atas dasar rasa keadilan. Ia mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung penuntasan korupsi di Indonesia, tetapi harus pada tempatnya dan tidak merugikan orang lain yang tidak bersalah.
Selain itu ketika Adam Damiri menjabat dikatakan tidak pernah merugikan perusahaannya, tapi sebaliknya memberikan keuntungan ratusan miliar untuk ASABRI.
Ia mengatakan prestasi Adam Damiri di militer sangat luar biasa dengan banyak mendapatkan penghargaan dari negara. "Seharusnya hakim melihat banyak hal pada fakta-fakta persidangan sebelum mengambil keputusan, karena hakim juga manusia dapat berbuat salah dan khilaf, “ tegas Linda.
Afrian Bondjol menambahkan, terkait vonis 20 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, hingga detik ini pihak keluarga masih belum mendapatkan salinan putusan.
Selain itu ia menyampaikan beberapa hal. "Pertama, kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan negeri, hal ini menjadi tanda tanya besar, artinya, pembelaan kita menjadi tidak maksimal, karena kami ada upaya lanjutan yaitu banding, karena itu hak dari klien kami. Yang akan mengungkapkan fakta-fakta,
jadi kita belum bisa melanjutkan hal itu, " katanya.
"Yang kedua, putusan 20 tahun yang diterima oleh Pak Adam Damiri itu tidak adil, ada hal-hal yang meringankan dissenting opinion tetapi justru ditambah. Yang ketiga, tanda tanya yang besar bagi kami itu angka Rp22,7 triliun, itu dari mana asal muasal perhitungan yang masih rancu. Mungkin itu peluang dan celah bagi kami, Yang keempat, ada dugaan penerimaan aliran dana yang diterima itu kami bantah, " ujarnya.
Linda Susanti yang mewakili keluarga mengatakan, keluarga berharap Adam Damiri dibebaskan atas dasar rasa keadilan. Ia mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung penuntasan korupsi di Indonesia, tetapi harus pada tempatnya dan tidak merugikan orang lain yang tidak bersalah.
Selain itu ketika Adam Damiri menjabat dikatakan tidak pernah merugikan perusahaannya, tapi sebaliknya memberikan keuntungan ratusan miliar untuk ASABRI.
Ia mengatakan prestasi Adam Damiri di militer sangat luar biasa dengan banyak mendapatkan penghargaan dari negara. "Seharusnya hakim melihat banyak hal pada fakta-fakta persidangan sebelum mengambil keputusan, karena hakim juga manusia dapat berbuat salah dan khilaf, “ tegas Linda.
Afrian Bondjol menambahkan, terkait vonis 20 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, hingga detik ini pihak keluarga masih belum mendapatkan salinan putusan.
Selain itu ia menyampaikan beberapa hal. "Pertama, kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan negeri, hal ini menjadi tanda tanya besar, artinya, pembelaan kita menjadi tidak maksimal, karena kami ada upaya lanjutan yaitu banding, karena itu hak dari klien kami. Yang akan mengungkapkan fakta-fakta,
jadi kita belum bisa melanjutkan hal itu, " katanya.
"Yang kedua, putusan 20 tahun yang diterima oleh Pak Adam Damiri itu tidak adil, ada hal-hal yang meringankan dissenting opinion tetapi justru ditambah. Yang ketiga, tanda tanya yang besar bagi kami itu angka Rp22,7 triliun, itu dari mana asal muasal perhitungan yang masih rancu. Mungkin itu peluang dan celah bagi kami, Yang keempat, ada dugaan penerimaan aliran dana yang diterima itu kami bantah, " ujarnya.
Lihat Juga :