Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Kamis, 25 Mei 2023 - 20:16 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita sejumlah aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada hari ini, Kamis (25/5/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada hari ini, Kamis (25/5/2023). Aset yang disita terdiri dari dua bidang tanah.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua bidang tanah itu berada dalam satu wilayah. Aset itu ditemukan dari hasil penelusuran Kejagung.
Baca juga: Cegah Gosip Politik Liar, Yusuf Lakaseng Dorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
"Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Adapun aset yang disita ialah satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2. Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.
Setelah berhasil ditemukan, kata Ketut, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua bidang tanah itu berada dalam satu wilayah. Aset itu ditemukan dari hasil penelusuran Kejagung.
Baca juga: Cegah Gosip Politik Liar, Yusuf Lakaseng Dorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo
"Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Adapun aset yang disita ialah satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2. Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.
Setelah berhasil ditemukan, kata Ketut, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
Lihat Juga :