Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyita aset tambang milik terpidana Heru Hidayat. Aset tersebut dieksekusi untuk proses pengembalian kerugian negara akibat korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, aset pertama yang disita eksekusi adalah PT Tiga Samudra Perkasa dengan luas tanah 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"PT Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Aset kedua yang disita adalah PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan itu berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
"Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokirandi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," tutur Harli.
Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dalam ketentuannya, aset tersebut tidak boleh diubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain kedua objek sita tersebut, kata Harli, tim jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
Sebagai informasi, kasus PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp22,7 triliun. Sementara dalam kasus Duta Palma Group, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai angka Rp78,8 triliun. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kerugian negara karena kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp271,06 triliun dalam kurun waktu tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, aset pertama yang disita eksekusi adalah PT Tiga Samudra Perkasa dengan luas tanah 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"PT Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Aset kedua yang disita adalah PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan itu berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
"Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokirandi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," tutur Harli.
Kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Dalam ketentuannya, aset tersebut tidak boleh diubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain kedua objek sita tersebut, kata Harli, tim jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
Sebagai informasi, kasus PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp22,7 triliun. Sementara dalam kasus Duta Palma Group, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai angka Rp78,8 triliun. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kerugian negara karena kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp271,06 triliun dalam kurun waktu tahun 2015-2022.
(cip)