Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Senin, 08 Juli 2024 - 18:58 WIB
loading...
Kejagung melalui Kejari Jakarta Timur menyita aset tambang milik terpidana korupsi Heru Hidayat. Foto/SINDOnews/irfan maruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyita aset tambang milik terpidana Heru Hidayat. Aset tersebut dieksekusi untuk proses pengembalian kerugian negara akibat korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, aset pertama yang disita eksekusi adalah PT Tiga Samudra Perkasa dengan luas tanah 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"PT Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Kejagung Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Asabri Rennier Latief
Aset kedua yang disita adalah PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan itu berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, aset pertama yang disita eksekusi adalah PT Tiga Samudra Perkasa dengan luas tanah 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"PT Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Kejagung Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Asabri Rennier Latief
Aset kedua yang disita adalah PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Perusahaan itu berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
Lihat Juga :