Kasus Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Edward Soeryadjaya 2 tahun dan9 bulan penjara. Direktur Ortus Holding itu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan selama tahun 2012-2019.
"Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkankan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim membacakan putusannya, Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun sembilan bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara," katanya.
Selain itu, Edward dihukum ganti rugi dengan membebankan kepada yang bersangkutan untuk dibayarkan kepada negara.
"Membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa dengan memperhitungkan pengembalian kerugian uang negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsider 1 tahun penjara," katanya.
"Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkankan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim membacakan putusannya, Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun sembilan bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara," katanya.
Selain itu, Edward dihukum ganti rugi dengan membebankan kepada yang bersangkutan untuk dibayarkan kepada negara.
"Membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa dengan memperhitungkan pengembalian kerugian uang negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsider 1 tahun penjara," katanya.
(abd)