Usut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL, KPK Periksa Dirut PT Asabri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Wahyu Suparyono. Wahyu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank-1 dan kapal angkut tank-2 TNI-AL.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Wahyu Suparyono diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (PT DKB) periode 2017-2018. Selain Wahyu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, dua mantan Karyawan PT DKB, Erry Wibowo dan Cahyo Yustianto.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL tahun 2012-2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya, Selasa (14/3/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun memang, KPK saat ini sedang mengusut kasus terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL periode 2012 sampai 2018 di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup. Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemhan RI 2012-2018," kata Ali.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemhan.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara tim Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Wahyu Suparyono diperiksa dalam kapasitasnya ketika masih menjabat sebagai Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (PT DKB) periode 2017-2018. Selain Wahyu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, dua mantan Karyawan PT DKB, Erry Wibowo dan Cahyo Yustianto.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL tahun 2012-2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya, Selasa (14/3/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun memang, KPK saat ini sedang mengusut kasus terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL periode 2012 sampai 2018 di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup. Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemhan RI 2012-2018," kata Ali.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemhan.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara tim Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan tersebut.
(cip)