Kejagung Sebut Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Terkait Heru Hidayat Asabri
Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:39 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menggelar konferensi pers terkait penetapan Anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen terkait pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini berkaitan dengan terpidana Heru Hidayat dalam korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.
"Iya benar (terkait kasus Asabri Heru Hidayat)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketut tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan ihwal kasus Ismail Thomas dengan perkara Heru Hidayat. Ia hanya menegaskan pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," katanya.
"Iya benar (terkait kasus Asabri Heru Hidayat)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketut tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan ihwal kasus Ismail Thomas dengan perkara Heru Hidayat. Ia hanya menegaskan pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," katanya.
Peran Ismail Thomas
Ketut Sumedana mengungkapkan Ismail Thomas berperan untuk memalsukan dokumen perizinan pertambangan.Lihat Juga :