Kejagung Sebut Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Terkait Heru Hidayat Asabri

Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:39 WIB
loading...
Kejagung Sebut Pemalsuan...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menggelar konferensi pers terkait penetapan Anggota DPR Ismail Thomas sebagai tersangka di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen terkait pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kasus ini berkaitan dengan terpidana Heru Hidayat dalam korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.

"Iya benar (terkait kasus Asabri Heru Hidayat)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ketut tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan ihwal kasus Ismail Thomas dengan perkara Heru Hidayat. Ia hanya menegaskan pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan.



"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," katanya.

Peran Ismail Thomas

Ketut Sumedana mengungkapkan Ismail Thomas berperan untuk memalsukan dokumen perizinan pertambangan.

"Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," katanya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.



"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka, maka kita sangkakan Pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)