Soal Putusan Kasasi Kasus Asabri, Kejaksaan Wajib Kembalikan Kapal LNG Aquarius
Rabu, 20 Desember 2023 - 15:10 WIB
loading...
Pengamat Kejaksaan Fajar Trio mengatakan, kejaksaan wajib mengembalikan kapal LNG Aquarius sesuai dengan putusan kasasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (MA) menyebut, majelis hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan keberatan terkait penyitaan kapal LNG Aquarius dalam kasus dugaan korupsi Asabri .
Menanggapi putusan tersebut, pengamat Kejaksaan Fajar Trio berpendapat seharusnya penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum para pelaku ekonomi agar bisa kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan.
"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," kata Fajar di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri
Fajar mengatakan kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum. Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangatlah vital.
"Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis," ujarnya.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 20 Unit Kapal Laut Milik Heru Hidayat
Menanggapi putusan tersebut, pengamat Kejaksaan Fajar Trio berpendapat seharusnya penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum para pelaku ekonomi agar bisa kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan.
"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," kata Fajar di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri
Fajar mengatakan kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum. Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangatlah vital.
"Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis," ujarnya.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 20 Unit Kapal Laut Milik Heru Hidayat
Lihat Juga :