Ketua DPD Dukung RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU
loading...
A
A
A
"Ke depan, setiap penyerapan aspirasi yang di dalamnya terdapat laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan segera kami laporkan untuk segera diproses secara adil," lanjutnya.
LaNyalla menegaskan, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.
"Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI," jelasnya.
Hadir dalam Webinar antara lain Senator DKI Jakarta yang juga Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dan pegiat sosial.
LaNyalla menegaskan, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.
"Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI," jelasnya.
Hadir dalam Webinar antara lain Senator DKI Jakarta yang juga Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dan pegiat sosial.
(zik)