Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:09 WIB
loading...
Mahfud MD: Vonis Harvey...
Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar.

"Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.



"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," kata Mahfud.

Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah mencederai rasa keadilan. Ia mencontohkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu," kata Mahfud.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami menunggu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya dan akan mempertimbangkan pengajuan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Andi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Logam Tanah Jarang Jadi...
Logam Tanah Jarang Jadi Primadona, Pengembangan REE di Tanjung Ular Digenjot
Ivan Sugianto Divonis...
Ivan Sugianto Divonis 9 Bulan Penjara Terkait Kasus Bullying Siswa SMK Gloria 2
5 Potret Pernikahan...
5 Potret Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Disebut Menikah dalam Keadaan Susah
Rekomendasi
Nonton Konser Lebih...
Nonton Konser Lebih Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kosong? Ini Tipsnya
Rumah Kebanjiran, Katon...
Rumah Kebanjiran, Katon Bagaskara Minta Tolong Bantuan Gubernur DKI
Siaran Spesial Hardiknas...
Siaran Spesial Hardiknas di Global Radio, MNC University Tekankan Pentingnya Pendidikan di Era Digital
Berita Terkini
Profil Komaruddin Simanjuntak,...
Profil Komaruddin Simanjuntak, Jenderal Purnawirawan Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Infografis
Mahfud MD Berkemas Usai...
Mahfud MD Berkemas Usai Pamitan dengan Pegawai Kemenko Polhukam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved