Mahfud MD: Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:09 WIB
loading...
Mahfud MD: Vonis Harvey...
Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah itu divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp210 miliar.

"Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud menilai vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya, putusan itu kali pertama orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.



"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," kata Mahfud.

Menurutnya, hukuman uang pengganti Harvey telah mencederai rasa keadilan. Ia mencontohkan vonis terpidana dugaan korupsi Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup dan aset bernilai ratusan miliar disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"(Vonis Harvey) ini Rp300 triliun kena hanya Rp250 miliar. Rp250 miliar dari Rp300 triliun itu berapa? 0,07%, tidak sampai setengah. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu," kata Mahfud.

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.



Merespons hal itu, kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad menyatakan belum puas dengan hasil vonis tersebut. Bahkan, ia tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami menunggu salinan putusan hakim untuk memahami dasar pertimbangannya dan akan mempertimbangkan pengajuan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Andi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2204 seconds (0.1#10.140)