Anggota DPD RI: Sistem Bikameral Amanat Reformasi, Harus Diperkuat Fungsinya
Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:13 WIB
loading...
Anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma menekankan pentingnya penguatan sistem bikameral. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPD RI dari Papua Barat Filep Wamafma menekankan pentingnya penguatan sistem bikameral sebagai upaya mencegah sentralisasi kekuasaan. Apalagi, bikameral merupakan bagian dari amanat Reformasi yang harus dijalankan.
“Perjuangan Reformasi ialah menghilangkan sentralisasi kekuasaan pada satu lembaga dan menegasikan lembaga yang lain. Selain itu juga menghindari power tends to corrupt. Untuk mencegah pemutlakan kekuasaan maka perlu ada mekanisme saling mengawasi, termasuk dalam legislatif. Ini juga supaya UU yang dihasilkan di kamar DPR tidak menjadi sewenang-wenang,” ungkap Filep, Sabtu (21/1/2023).
Filep menilai, wacana kembali kepada UUD 1945 yang asli tidak tepat. Sebab hal itu akan mengembalikan kepada sistem Orde Baru (Orba). “Semestinya yang diperjuangkan ialah penguatan fungsi bikameral bukan melemahkannya. Penguatannya melalui upaya afirmasi terhadap kewenangan DPD di bidang legislatif. Contoh saja, di Prancis, posisi Senat dan National Assembly di Prancis sebagai lembaga bikameral adalah sama kuat dan sejajar. Senat dan National Assembly sama-sama memiliki kewenangan mengajukan mosi tidak percaya kepada kebijakan pemerintah,” tegas Filep.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: Sistem Bikameral Masih Jauh dari Harapan
Senator Papua Barat ini menyebut, apabila tidak ada sistem bikameral maka tidak akan dikenal perwakilan dari daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. “Jika bikameral itu tidak ada, maka provinsi-provinsi DOB seperti Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, tidak akan diwakili hak-hak kedaerahannya. Bikameral bukan penyimpangan karena amendemen konstitusi pun bukan hal yang tabu dan diperbolehkan secara hukum,” ungkap Filep.
“Perjuangan Reformasi ialah menghilangkan sentralisasi kekuasaan pada satu lembaga dan menegasikan lembaga yang lain. Selain itu juga menghindari power tends to corrupt. Untuk mencegah pemutlakan kekuasaan maka perlu ada mekanisme saling mengawasi, termasuk dalam legislatif. Ini juga supaya UU yang dihasilkan di kamar DPR tidak menjadi sewenang-wenang,” ungkap Filep, Sabtu (21/1/2023).
Filep menilai, wacana kembali kepada UUD 1945 yang asli tidak tepat. Sebab hal itu akan mengembalikan kepada sistem Orde Baru (Orba). “Semestinya yang diperjuangkan ialah penguatan fungsi bikameral bukan melemahkannya. Penguatannya melalui upaya afirmasi terhadap kewenangan DPD di bidang legislatif. Contoh saja, di Prancis, posisi Senat dan National Assembly di Prancis sebagai lembaga bikameral adalah sama kuat dan sejajar. Senat dan National Assembly sama-sama memiliki kewenangan mengajukan mosi tidak percaya kepada kebijakan pemerintah,” tegas Filep.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Mahyudin: Sistem Bikameral Masih Jauh dari Harapan
Senator Papua Barat ini menyebut, apabila tidak ada sistem bikameral maka tidak akan dikenal perwakilan dari daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. “Jika bikameral itu tidak ada, maka provinsi-provinsi DOB seperti Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, tidak akan diwakili hak-hak kedaerahannya. Bikameral bukan penyimpangan karena amendemen konstitusi pun bukan hal yang tabu dan diperbolehkan secara hukum,” ungkap Filep.
Lihat Juga :