Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR

Senin, 20 Februari 2023 - 13:34 WIB
loading...
Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
Ketua DPD LaNyalla Matalitti meminta kepada pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua DPD LaNyalla Matalitti meminta kepada pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. Tamsil Linrung telah dipilih Sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

"Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

LaNyalla menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan, Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial'.

Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Anggota DPD Minta Fadel Muhammad Dicopot dari Pimpinan MPR

Pimpinan DPD, kata LaNyalla, sidang paripurna meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada pimpinan MPR untuk minta pelantikan Tamsil Linrung. Pimpinan DPD terakhir menyampaikan surat kepada Kelompok DPD agar ditindaklanjuti kepada pimpinan MPR sesuai dengan mekanisme di Tatib MPR.

Surat pimpinan DPD juga dilengkapi dengan dokumen putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang menyatakan Fadel Muhammad bersalah dan diberi hukuman sanksi ringan. Juga dokumen terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan tidak berwenang mengadili pengaduan Fadel Muhammad.

"Semua dokumen hukum tersebut melalui kelompok DPD RI telah disampaikan kepada pimpinan MPR," ujar LaNyalla.

Selain melalui jalur resmi, pimpinan DPD sudah melakukan komunikasi politik langsung kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Namun, alasan belum dilakukan pelantikan Tamsil Linrung karena Fadel Muhammad masih menggugat dan menunggu putusan di PN, dan gugatan baru di PTUN yang masih berproses.

Padahal, menurut LaNyalla, hasil di pengadilan sebenarnya tidak berpengaruh dan tidak ada kaitannya. Sebab, menurut UU PTUN, gugatan tidak bisa menindak pelaksanaan keputusan. "Pimpinan MPR harus laksanakan usulan Kelompok DPD sesuai Tatib MPR," katanya.

Sementara, Anggota DPD, Fachrul Razi mengingatkan pimpinan MPR, DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya jika mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD. Menurutnya, sesuai Pasal 17 UU 30/2014 Pimpinan MPR dilarang bertindak sewenang-wenang. Jika melakukannya, pimpinan MPR dapat dikenai saksi administratif berat, yaitu pemberhentian sebagai pimpinan MPR hingga anggota DPR, seperti diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU 30/2014.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)