Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
Senin, 20 Februari 2023 - 13:34 WIB
loading...
Ketua DPD LaNyalla Matalitti meminta kepada pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD LaNyalla Matalitti meminta kepada pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. Tamsil Linrung telah dipilih Sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
"Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
LaNyalla menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan, Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial'.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Anggota DPD Minta Fadel Muhammad Dicopot dari Pimpinan MPR
Pimpinan DPD, kata LaNyalla, sidang paripurna meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada pimpinan MPR untuk minta pelantikan Tamsil Linrung. Pimpinan DPD terakhir menyampaikan surat kepada Kelompok DPD agar ditindaklanjuti kepada pimpinan MPR sesuai dengan mekanisme di Tatib MPR.
"Jika tidak ditindaklanjuti, pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
LaNyalla menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan, Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial'.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya, Anggota DPD Minta Fadel Muhammad Dicopot dari Pimpinan MPR
Pimpinan DPD, kata LaNyalla, sidang paripurna meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada pimpinan MPR untuk minta pelantikan Tamsil Linrung. Pimpinan DPD terakhir menyampaikan surat kepada Kelompok DPD agar ditindaklanjuti kepada pimpinan MPR sesuai dengan mekanisme di Tatib MPR.
Lihat Juga :