UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:24 WIB
loading...
Korban kekerasan seksual semakin banyak yang berani bicara dan melapor ke pihak berwajib setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Korban kekerasan seksual semakin banyak yang berani bicara dan melapor ke pihak berwajib setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keberanian itu muncul karena UU TPKS tidak hanya fokus pada sanksi bagi pelaku tapi juga melindungi serta memastikan hak-hak korban kekerasan seksual terpenuhi.
Pandangan ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam webinar "Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS" di Jakarta, Kamis (10/8/2023). Menurutnya, UU TPKS sangat komprehensif karena mengatur dari mulai pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban, dan penegakan hukum. Bahkan UU TPKS juga memberikan ruang-ruang pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual yang juga menjadi bagian yang sangat penting.
"Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban," kata Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8/2023).
![UU TPKS Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Bicara]()
Webinar "Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS" di Jakarta, Kamis (10/8/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Menurut Ratna, ketersediaan hotline SAPA 129 juga merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan identitas sebagai pelapor berdasarkan SOP layanan yang sudah ada. "Jadi jangan ragu untuk melapor," katanya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar, meminta semua pihak meningkatkan level kewaspadaan terhadap masih maraknya kekerasan seksual. Ia meminta pemerintah mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan.
Luluk mendorong pemanfaatan fasilitas dan ruang-ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyosialisasikan kampanye melawan kekerasan seksual dan UU TPKS, termasuk di dunia pendidikan (sekolah dan kampus), ruang-ruang keagamaan, dan ruang publik lainnya.
Pandangan ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam webinar "Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS" di Jakarta, Kamis (10/8/2023). Menurutnya, UU TPKS sangat komprehensif karena mengatur dari mulai pencegahan, penanganan ketika ada kasus, pemulihan dan pelindungan bagi korban, dan penegakan hukum. Bahkan UU TPKS juga memberikan ruang-ruang pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual yang juga menjadi bagian yang sangat penting.
"Semangat dari UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik bagi korban yang harus dipastikan mendapatkan pelayanan komprehensif, integratif, akurat dan sesuai dengan kebutuhan korban," kata Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/8/2023).

Webinar "Dare to Speak Up: Yuuk Pahami UU TPKS" di Jakarta, Kamis (10/8/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Menurut Ratna, ketersediaan hotline SAPA 129 juga merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan identitas sebagai pelapor berdasarkan SOP layanan yang sudah ada. "Jadi jangan ragu untuk melapor," katanya.
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah yang juga menjadi pembicara webinar, meminta semua pihak meningkatkan level kewaspadaan terhadap masih maraknya kekerasan seksual. Ia meminta pemerintah mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sebagai kejahatan yang nyata serta sudah berada kondisi yang mengkhawatirkan.
Luluk mendorong pemanfaatan fasilitas dan ruang-ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyosialisasikan kampanye melawan kekerasan seksual dan UU TPKS, termasuk di dunia pendidikan (sekolah dan kampus), ruang-ruang keagamaan, dan ruang publik lainnya.
Lihat Juga :