Perempuan dalam Pusaran RUU Kekerasan Seksual

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:27 WIB
loading...
Perempuan dalam Pusaran...
Valentina Sagala
A A A
R. Valentina Sagala
Senior Independent Advisor on Legal, Policy, Human Rights, Pendiri Institut Perempuan, dan Penulis Buku “Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual”


DIKELUARKANNYA Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 mengundang kekecewaan publik, khususnya kelompok aktivis perempuan yang gigih mendorong lahirnya sebuah undang-undang yang bisa melindungi perempuan dari kekerasan seksual.

Perempuan dan Kekerasan Seksual
Mengapa perempuan sangat berkepentingan terhadap RUU PKS? Pertama, meski tidak melulu menimpa perempuan, fakta menunjukkan perempuanlah kelompok terbanyak yang menjadi korban. Catatan Komnas Perempuan menunjukkan selama 2001– 2012 sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Tahun 2019 tercatat kekerasan seksual mencapai 4.898 kasus.

Kedua, dalam masyarakat patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai superordinat dan subjek, sedangkan perempuan subordinat dan objek, tubuh perempuan adalah sasaran kekerasan seksual. Hal ini karena kekerasan seksual merupakan wujud ketimpangan kuasa antara pelaku dan korban. Belum lagi pengalaman perempuan rentan, seperti perempuan penyandang disabilitas ataupun anak perempuan.

Ketiga, kekerasan seksual merupakan kejahatan kompleks dan spesifik. Selain relasi kuasa gender pelaku dan korban, kekerasan seksual menyentuh ranah seksualitas yang penuh dengan nilai dan tafsir masyarakat. Ini mengapa misalnya, budaya victims’ blaming atau menyalahkan korban masih tumbuh, dan tentu membuat korban kesulitan melaporkan pengalamannya guna memperoleh keadilan hukum. Ini pula mengapa banyak pihak meyakini tidak pernah ada data sebenarnya tentang kekerasan seksual karena yang muncul hanya ibarat puncak gunung es saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved