Inisiatif DPD untuk Lahirkan Konsensus Nasional Didukung Try Soetrisno
loading...

Diskusi Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Foto/Kiswondari/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI Try Soetrisno mendorong dilakukannya kajian ulang atas Amendemen Konstitusi. Hal ini terkait yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 silam.
Pandangan ini disampaikan Try Soetrisno dalam Silaturahmi Kebangsaan DPD RI yang bertema "Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat" di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Saya sependapat dengan langkah DPD RI yang mengambil inisiatif mengajak seluruh elemen bangsa untuk melahirkan Konsensus Nasional demi perbaikan Indonesia, dengan cara kembali kepada Pancasila," kata Try Soetrisno.
"Bila perlu kita sempurnakan dan kita perkuat sisi lemahnya dari sistem asli Indonesia tersebut," tambahnya.
Baca juga: Perkuat Persatuan Bangsa, Sosialisasi 4 Konsensus Nasional Perlu Digencarkan
Pandangan ini disampaikan Try Soetrisno dalam Silaturahmi Kebangsaan DPD RI yang bertema "Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat" di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Saya sependapat dengan langkah DPD RI yang mengambil inisiatif mengajak seluruh elemen bangsa untuk melahirkan Konsensus Nasional demi perbaikan Indonesia, dengan cara kembali kepada Pancasila," kata Try Soetrisno.
"Bila perlu kita sempurnakan dan kita perkuat sisi lemahnya dari sistem asli Indonesia tersebut," tambahnya.
Baca juga: Perkuat Persatuan Bangsa, Sosialisasi 4 Konsensus Nasional Perlu Digencarkan
Lihat Juga :