Inisiatif DPD untuk Lahirkan Konsensus Nasional Didukung Try Soetrisno

Selasa, 23 Mei 2023 - 18:13 WIB
loading...
Inisiatif DPD untuk...
Diskusi Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Foto/Kiswondari/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI Try Soetrisno mendorong dilakukannya kajian ulang atas Amendemen Konstitusi. Hal ini terkait yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 silam.

Pandangan ini disampaikan Try Soetrisno dalam Silaturahmi Kebangsaan DPD RI yang bertema "Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat" di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Saya sependapat dengan langkah DPD RI yang mengambil inisiatif mengajak seluruh elemen bangsa untuk melahirkan Konsensus Nasional demi perbaikan Indonesia, dengan cara kembali kepada Pancasila," kata Try Soetrisno.

"Bila perlu kita sempurnakan dan kita perkuat sisi lemahnya dari sistem asli Indonesia tersebut," tambahnya.



Menurut Try, hal itu penting karena semua pihak harus waspada terhadap fakta hasil survei terbaru yang menyatakan bahwa 83,3 persen Siswa SMA menganggap Pancasila bukan Ideologi Permanen, sehingga bisa diganti.

"Ini bukan main-main, karena para pelajar tersebut adalah generasi penerus bangsa. Pemegang tongkat estafet di masa depan. Apa jadinya Indonesia bila generasi mudanya tidak mengenal Falsafah bangsanya sendiri," tegasnya

Sementara Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan semua elemen bangsa terkait diktum pemulihan hak PKI (Partai Komunis Indonesia) yang terdapat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023.

Sebab salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa pemberontakan PKI tahun 1965. Menurut LaNyalla dan Try Soetrisno, pelaku dan pengikut PKI secara jelas akan mengganti Pancasila dengan ideologi komunisme.

"Di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, adalah menawarkan ideologi komunisme di Indonesia. Apakah itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan?" kata LaNyalla dalam pidato pembukanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2046 seconds (0.1#10.140)