Komnas Perempuan Tegaskan Kawin Tangkap Dilarang UU TPKS
Senin, 11 September 2023 - 12:38 WIB
loading...
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa praktik kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya, NTT dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menegaskan bahwa praktik kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ). Dia mengapresiasi kepolisian menetapkan empat orang tersangka kasus yang viral tersebut.
"Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS," katanya, Senin (11/9/2023).
Dia berharap adanya peranan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyosialisasikan UU TPKS kepada masyarakat setempat. Hal ini agar dapat membangun kesadaran bersama bahwa tindakan kawin paksa tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
"Terkait dengan kawin tangkap yang masih terjadi di NTT, dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan, perbuatan yang telah dilarang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS," katanya, Senin (11/9/2023).
Dia berharap adanya peranan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyosialisasikan UU TPKS kepada masyarakat setempat. Hal ini agar dapat membangun kesadaran bersama bahwa tindakan kawin paksa tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Pernikahan Dini Meningkat 300%, Kawin Paksa Salah Satu Faktornya
Lihat Juga :