Ketua DPD Dukung RUU TPKS Segera Disahkan Jadi UU

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:53 WIB
loading...
Ketua DPD Dukung RUU...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera ditetapkan menjadi Undang-Undang TPKS. Foto/Istimewa
A A A
BENGKULU - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera ditetapkan menjadi Undang-Undang TPKS. Kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi dalam Hukum Internasional dikategorikan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak," kata LaNyalla ketika membuka secara virtual Webinar bertema Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia, Rabu (16/3/2022).

RUU TPKS sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2016, namun baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. Padahal, RUU ini sebelumnya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.



"Penetapan RUU TPKS seharusnya sudah ditetapkan sejak tahun 2020. Tetapi DPR RI lebih memilih untuk membahas dan merampungkan RUU Cipta Kerja yang hingga kini sarat dengan perdebatan," ujarnya di sela kunjungan kerja ke Bengkulu.

LaNyalla juga melansir data Komnas Perempuan tentang peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan. Dalam kurun waktu 12 tahun, yakni 2008 sampai 2019, meningkat sebanyak 792%.

"Walaupun pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan, namun fenomena kekerasan terhadap perempuan harus tetap menjadi
concern kita bersama," jelasnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, tindak kekerasan juga marak terjadi terhadap anak-anak di bawah umur. Juga kekerasan seksual dari dunia pendidikan yang marak dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik.

"Karena itu saya berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum. Tapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima," papar Senator asal Jawa Timur itu.

Menurut LaNyalla, DPD RI sebagai pihak yang mendukung RUU TPKS agar segera ditetapkan akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-undang yang merupakan bagian dari fungsi DPD RI.

"Ke depan, setiap penyerapan aspirasi yang di dalamnya terdapat laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan segera kami laporkan untuk segera diproses secara adil," lanjutnya.



LaNyalla menegaskan, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa. Kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.

"Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI," jelasnya.



Hadir dalam Webinar antara lain Senator DKI Jakarta yang juga Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dan pegiat sosial.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2328 seconds (0.1#10.140)