PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Penyesuaian di Level 1 dan 2

Selasa, 08 Februari 2022 - 08:06 WIB
loading...
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang,...
Dalam Inmendagri terbaur, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan berkunjung ke tempat-tempat keramaian. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali sepekan ke depan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan berkunjung ke tempat-tempat keramaian.



"Seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).

Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian di antaranya:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75%.

3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50%, dan tempat ibadah maksimal 75%. Sedangkan untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100%.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Daftar Lengkapnya

Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75% untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mal, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00.

3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75%.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
Wapres Tegaskan Vaksinasi...
Wapres Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Jalan Terus Meski PPKM Dicabut
Wapres Tegaskan PeduliLindungi...
Wapres Tegaskan PeduliLindungi Tetap Berlaku meski PPKM Dicabut
Anggota DPR Ungkap Sisi...
Anggota DPR Ungkap Sisi Positif Pencabutan PPKM
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Konsisten Dukung Program...
Konsisten Dukung Program Pemerintah, SiCepat Raih Penghargaan BAZNAS dan PPKM Award
Ganjar Pranowo Bersyukur...
Ganjar Pranowo Bersyukur Ramadan Tahun Ini Tanpa PPKM
Rekomendasi
Cara Seru Nonton Beragam...
Cara Seru Nonton Beragam Microdrama di V+Short, Bikin Ketagihan!
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Timnas Qatar Hancur-hancuran...
Timnas Qatar Hancur-hancuran di Piala Dunia 2026, Netizen Indonesia Singgung Hukum Karma
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
7 Pantai Pasir Putih...
7 Pantai Pasir Putih di Jawa Timur, Ada yang Mirip Tanah Lot Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved