KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
loading...

KPK memeriksa Rina Lauwy Kosasih, mantan istri dari eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan satu orang saksi pada hari ini, Selasa (21/5/2024).
Adapun, satu saksi tersebut merupakan Rina Lauwy Kosasih. Rina Lauwy merupakan mantan istri dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Rina telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik hari ini.
"Hari ini (21/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rina Lauwy Kosasih," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/5/2024).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Ali menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," jelas Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya memastikan bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali berjanji bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. KPK bakal mengumumkan nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
Adapun, satu saksi tersebut merupakan Rina Lauwy Kosasih. Rina Lauwy merupakan mantan istri dari eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Rina telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik hari ini.
"Hari ini (21/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rina Lauwy Kosasih," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/5/2024).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Ali menjelaskan penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, lanjut Ali, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," jelas Ali.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya memastikan bahwa temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali berjanji bakal transparan dalam proses penyidikan perkara ini. KPK bakal mengumumkan nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.