PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Ini Daftar Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 14 Februari mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini. Peningkatan ini jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," kata Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Level 2:
Kabupaten Lebak
3. Jawa Barat:
Level 3:
Kota Cirebon, Kota Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Level 2:
Kabupaten Kuningan,Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini. Peningkatan ini jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," kata Safrizal dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3 dan PPKM Jawa dan Bali:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3:
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Level 2:
Kabupaten Lebak
3. Jawa Barat:
Level 3:
Kota Cirebon, Kota Bogor,Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Level 2:
Kabupaten Kuningan,Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.