Memaafkan itu Laku Spiritual

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:31 WIB
loading...
A A A
Sesajen, dalam tradisi Jawa sudah lama dilakukan. Di setiap pojok sawah masa menanam ada persembahan untuk Dewi Sri. Masa panen juga sedekah bumi untuk mensyukuri nikmat.

Dalam setiap Maulid, Idul Fitri, Idul Adha, semua melibatkan pemberian, tidak hanya untuk makhluk yang kelihatan, tetapi juga makhluk yang tak terlihat. Dimensi spiritual ini yang perlu dipertimbangkan.

Di Jogjakarta dilakukan gerebeg Maulud juga penuh dengan persembahan dengan gunungan besar dipikul bersama-sama. Kebuli, kendurenan, dan semua lauk pauk dan nasi adalah bentuk persembahan manusia untuk sesama manusia dan Tuhan.

Setiap Natal sahabat-sahabat Katolik dan Kristen saling memberi hadiah. Ini juga laku spiritual. Setiap Nyepi ada upacara persembahan di pantai. Setiap Waisak ada ibadah bersama. Setiap tahun baru Imlek juga demikian.

Sesajen adalah bentuk itu. Laku spiritual yang hendaknya di dekati dengan spiritual dan kalau ada pelanggaran juga jalan spiritual. Memaafkan adalah laku spiritual.

Pelanggaran terhadap laku spiritual juga hendaknya melibatkan hukuman spiritual. Memaafkan itu laku spiritual. Hampir di setiap agama mengajarkan pemaafan.

Dalam Kitab Dammapada yang biasa dirapal umat dan Bhante Buddha, memaafkan sesama manusia dan makhluk lainnya serta menjernihkan pikiran agar berfikir benar dan bersih menjadi ajaran utama. Bahkan para penganut Buddha mendoakan semua makhluk berbahagia, tanpa kecuali.

Semua hendaknya harus melalui proses memahami, saling memaafkan, saling mendorong kearah yang lebih baik. Memaafkan pelanggar sesajen dari segi spiritual akan membantu memulihkan jiwa kita semua.

Banyak pelanggaran dan persekusi pada minoritas di Indonesia, semua didekati dengan cara hukum. Kita perlu memikirkan laku spiritual. Saling memaafkan adalah salah satunya.

Hukuman diharapkan dan mengandung efek jera. Hukuman ditujukan pertanggungjawaban warga. Hukuman untuk proses legal sah. Laku spiritual perlu melengkapinya, agar doa sesama bermanfaat bagi pelaku dan yang disakiti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)