JK Sentil Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri: Artinya Bukan Kabinet Kerja tapi Politis
Selasa, 07 Mei 2024 - 19:25 WIB
loading...
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyentil wacana Kabinet Prabowo-Gibran yang akan diisi oleh 40 menteri. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyentil wacana Kabinet Prabowo-Gibran yang akan diisi oleh 40 menteri. Dia mengatakan hal ini bukan kabinet kerja, namun politis.
“Itu artinya bukan lagi kabinet kerja namanya, zaken kabinet namanya. Tapi kabinet yang sangat politis. Kalau hanya untuk akomodir, berarti lebih politis,” ujar JK usai menghadiri acara Halalbihalal MUI di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Wacana Kabinet Prabowo-Gibran Diisi 40 Menteri, Ini Komentar Wapres Maruf Amin
JK pun mengatakan jika Prabowo-Gibran akan menambah jumlah kementerian, maka harus diubah terlebih dahulu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Tentu harus diubah dulu UU tentang Kementerian Lembaga karena itu jelas disitu 34,” tandasnya.
Dia mengungkapkan kabinet yang dibentuk saat dia menjabat jadi orang nomor 2 itu harus dibagi untuk profesional dan politisi yang harus sesuai dengan bidangnya. “Iya, memang dulu dibagi dulu ini kabinet kerja karena dibagi untuk profesional dan politisi. Tapi para politisi juga harus bekerja profesional sesuai bidangnya,” paparnya.
“Itu artinya bukan lagi kabinet kerja namanya, zaken kabinet namanya. Tapi kabinet yang sangat politis. Kalau hanya untuk akomodir, berarti lebih politis,” ujar JK usai menghadiri acara Halalbihalal MUI di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Wacana Kabinet Prabowo-Gibran Diisi 40 Menteri, Ini Komentar Wapres Maruf Amin
JK pun mengatakan jika Prabowo-Gibran akan menambah jumlah kementerian, maka harus diubah terlebih dahulu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Tentu harus diubah dulu UU tentang Kementerian Lembaga karena itu jelas disitu 34,” tandasnya.
Dia mengungkapkan kabinet yang dibentuk saat dia menjabat jadi orang nomor 2 itu harus dibagi untuk profesional dan politisi yang harus sesuai dengan bidangnya. “Iya, memang dulu dibagi dulu ini kabinet kerja karena dibagi untuk profesional dan politisi. Tapi para politisi juga harus bekerja profesional sesuai bidangnya,” paparnya.
Lihat Juga :