Bansos Jaga Daya Beli Warga Miskin

Rabu, 08 Mei 2024 - 23:58 WIB
loading...
Bansos Jaga Daya Beli Warga Miskin
Program bantuan sosial (bansos) diyakini menjaga daya beli masyarakat miskin. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program bantuan sosial (bansos) diyakini menjaga daya beli masyarakat miskin. Bansos untuk masyarakat miskin dinilai berdampak pada pertumbuhan ekonomi kuartal I 2024.

“Bansos menjaga daya beli masyarakat kelas miskin dengan proporsi konsumsi terhadap konsumsi nasional yang sebenarnya cukup besar. Jadi bansos memang berdampak positif terhadap konsumsi rumah tangga yang masih tumbuh positif,” kata Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Rabu (8/5/2024).

Namun, kata dia, pemerintah juga mesti memikirkan nasib kelompok masyarakat rentan miskin yang jumlahnya cukup besar. Mereka tidak termasuk yang mendapatkan bansos.



Kelompok rentan miskin cukup terpukul ketika ada kenaikan harga. “Mereka tidak miskin, namun juga tidak berkecukupan, tidak mendapatkan bansos juga. Mereka tertekan dengan kenaikan harga pangan,” kata Nailul.

Hal tersebut membuat konsumsi rumah tangga tidak tumbuh optimal. Efek bansos ini hanya dirasakan warga miskin. “Kelompok yang rentan miskin tidak merasakan efeknya, bahkan merasakan dampak negatif kenaikan harga pangan,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia pada kuartal I-2024 tumbuh 5,11% secara year on year (YoY). Pertumbuhan ekonomi ini meningkat dari kuartal IV 2023 yang hanya 5,04%.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2024 ini ditopang seluruh komponen pengeluaran utama, di antaranya, konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 4,91%, dan menjadi penyumbang utama pertumbuhan ekonomi periode tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) 2024 diperbaharui Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Wanita yang akrab disapa Risma ini mewanti-wanti pendamping bansos tidak boleh ikut dalam pembahasan pengusulan nama ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Termasuk pendamping-pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, peksos, pekerjaan sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami (Kemensos) itu tidak berhak,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

"Jadi sekali lagi, teman-teman daerah yang sekarang masih datanya dimasukkan oleh para pendamping kami itu tidak boleh. Seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data," sambungnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)