ASN Antikorupsi adalah Pelaksana Cita-cita Bangsa Mewujudkan Tujuan Bernegara
loading...
A
A
A
Agar penanaman korupsi berjalan efektif, tepat, cermat dan efisien, KPK menggunakan tiga strategi atau sering disebut senjata trisula dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Senjata trisula yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan. Tiga pendekatan pemberantasan korupsi ini, merupakan core business KPK dalam pengentasan korupsi yang dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat untuk membentuk mindset dan culture-set segenap eksponen bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan virus laten korupsi yang berurat akar di negeri ini, dengan menggunakan jejaring pendidikan formal maupun non formal.
Kita sudah siapkan tool-tool pendidikan antikorupsi mulai bagi anak-anak, mahasiswa, partai politik, lembaga/penyelenggara negara hingga pihak swasta. Jika orang sudah paham bahayanya korupsi, insyaAllah masyarakat tidak akan berani melakukan korupsi.
Yang kedua adalah pendekatan pencegahan dengan prinsip dan tujuan pencegahan untuk menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem. KPK memperkuat sistem atau membantu memperbaiki sistem untuk menutupi setiap celah timbulnya praktik korupsi. Sebagaimana yang sering saya sampaikan, korupsi juga biasa terjadi karena buruknya sistem.
Dan yang ketiga, adalah pendekatan penindakan, dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, menjamin kepastian hukum, mewujudkan rasa keadilan, KPK melakukan penindakan dengan tuntutan pemidanaan badan yang berat juga disertai dengan pencabutan hak politik serta perampasan harta kekayaan para koruptor dengan pengenaan TPPU. Hal tersebut diharapkan menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum, bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi semata.
Strategi ini mutlak kami terapkan mengingat kejahatan kemanusiaan ini sudah masuk sampai fase berjejaring karena dapat dilakukan secara sistimatik, terstruktur dengan dampak sistemik.
Korupsi terbukti dapat menciptakan fantasi, mendorong kreativitas calon-calon koruptor untuk beradaptasi, berinovasi, dan memodifikasi modus-modus baru kejahatan korupsi, agar tidak terungkap apalagi tertangkap saat mereka beraksi.
Korupsi memiliki daya pikat kuat bagi setiap jiwa yang minim integritas, dimana kejujuran dan kebenaran mulai terasa getir bahkan pahit. Kegelapan yang bergelimang dosa di dalamnya bak surgawi, membuat mata hati calon koruptor terpana meski semua itu fana.
Dari catatan kami, sedikitnya ada 6 sebab musabab seseorang melakukan korupsi, pertama karena serakah; kedua ada kesempatan karena para koruptor memiliki kekuasaan; ketiga karena kebutuhan; keempat karena hukuman terhadap koruptor masih sangat rendah.
Meski sudah ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan kurungan penjara 15 tahun, rata-rata vonis terhadap para koruptor kisaran 2 setengah hingga di bawah 5 tahun saja. Akan tetapi, KPK tidak bisa masuk dalam poin ke-4 ini mengingat hal ini adalah kewenangan peradilan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat untuk membentuk mindset dan culture-set segenap eksponen bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan virus laten korupsi yang berurat akar di negeri ini, dengan menggunakan jejaring pendidikan formal maupun non formal.
Kita sudah siapkan tool-tool pendidikan antikorupsi mulai bagi anak-anak, mahasiswa, partai politik, lembaga/penyelenggara negara hingga pihak swasta. Jika orang sudah paham bahayanya korupsi, insyaAllah masyarakat tidak akan berani melakukan korupsi.
Yang kedua adalah pendekatan pencegahan dengan prinsip dan tujuan pencegahan untuk menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem. KPK memperkuat sistem atau membantu memperbaiki sistem untuk menutupi setiap celah timbulnya praktik korupsi. Sebagaimana yang sering saya sampaikan, korupsi juga biasa terjadi karena buruknya sistem.
Dan yang ketiga, adalah pendekatan penindakan, dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, menjamin kepastian hukum, mewujudkan rasa keadilan, KPK melakukan penindakan dengan tuntutan pemidanaan badan yang berat juga disertai dengan pencabutan hak politik serta perampasan harta kekayaan para koruptor dengan pengenaan TPPU. Hal tersebut diharapkan menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum, bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi semata.
Strategi ini mutlak kami terapkan mengingat kejahatan kemanusiaan ini sudah masuk sampai fase berjejaring karena dapat dilakukan secara sistimatik, terstruktur dengan dampak sistemik.
Korupsi terbukti dapat menciptakan fantasi, mendorong kreativitas calon-calon koruptor untuk beradaptasi, berinovasi, dan memodifikasi modus-modus baru kejahatan korupsi, agar tidak terungkap apalagi tertangkap saat mereka beraksi.
Korupsi memiliki daya pikat kuat bagi setiap jiwa yang minim integritas, dimana kejujuran dan kebenaran mulai terasa getir bahkan pahit. Kegelapan yang bergelimang dosa di dalamnya bak surgawi, membuat mata hati calon koruptor terpana meski semua itu fana.
Dari catatan kami, sedikitnya ada 6 sebab musabab seseorang melakukan korupsi, pertama karena serakah; kedua ada kesempatan karena para koruptor memiliki kekuasaan; ketiga karena kebutuhan; keempat karena hukuman terhadap koruptor masih sangat rendah.
Meski sudah ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan kurungan penjara 15 tahun, rata-rata vonis terhadap para koruptor kisaran 2 setengah hingga di bawah 5 tahun saja. Akan tetapi, KPK tidak bisa masuk dalam poin ke-4 ini mengingat hal ini adalah kewenangan peradilan yang dilindungi oleh undang-undang.