ASN Antikorupsi adalah Pelaksana Cita-cita Bangsa Mewujudkan Tujuan Bernegara

Senin, 29 November 2021 - 15:42 WIB
loading...
ASN Antikorupsi adalah...
Ketua KPK Firli Bahuri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
Firli Bahuri
Ketua KPK

HARI INI, Senin, 29 November, segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), insan Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri ), kembali memperingati HUT Korpri Ke-50.

ASN Bersatu, Korpri Tumbuh, Indonesia Tangguh yang diusung sebagai tema dalam peringatan tahun ini sangat tepat, untuk mengingatkan sekaligus menguatkan trah ASN sebagai pelaksana cita-cita bangsa, dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum pada mukadimah UUD 1945.

Sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa untuk mewujudkan tujuan negara, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari pengaruh apapun khususnya intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Hari Pahlawan, Firli Bahuri: Musuh Kita Bukan Kolonialisme tapi Korupsi

Sifat dan sikap ASN seperti inilah yang dibutuhkan negara ini untuk menyelenggarakan pelayanan prima serta berkualitas bagi segenap bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, ASN yang memiliki integritas dan karakter kuat, tentunya mampu menjalankan peran mereka sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tentu ini tugas yang tidak mudah, bahkan cenderung sulit, mengingat beratnya tantangan serta rumitnya menyelesaikan ragam persoalan yang harus dihadapi ASN, sebagai penyelenggara negara.

Beban kerja dan masih carut marutnya sistem pelayanan publik di negeri ini, tak jarang membuat ASN kita jenuh, sehingga sangat rentan atas godaan sesat untuk berperilaku koruptif, salah satunya membuat jalan pintas mengatasnamakan percepatan layanan bagi masyarakat.

Jalan pintas inilah yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi dan melibatkan jajaran ASN, karena kebijakan yang cacat atau maladministrasi ini menjadi celah, sehingga dapat disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh individu-individu tertentu bagi kepentingan diri maupun kelompoknya. Karena itu, di peringatan Hari ulang Tahun ke-50 Korpri ini, mari kita manfaatkan sebagai tonggak membangun semangat pengabdian ASN kepada bangsa dan negara dalam semangat persatuan dan kesatuan guna mewujudkan Tujuan Negara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca juga: Pensiun dari Polri, Firli Bahuri: Saya Akan Tuntaskan Amanah sebagai Ketua KPK

Semangat Kecintaan kepada Tanah Air dan Kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah menjadi kata kunci penting. Tidak sedikit contoh dari negara-negara di dunia yang hancur, akibat tidak dapat mewujudkan tujuan bernegara setelah korupsi telah berurat akar di seluruh tatanan kehidupan di negara tersebut sehingga merusak, menggerogoti, hingga meluluh lantakkan setiap sendi dan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa serta negara.

Ingat, siapa pun, termasuk ASN, dapat terpapar virus korupsi dan perilaku koruptif yang dapat membangkitkan sifat tamak, sisi kelam terdalam manusia yang tidak lagi mampu dikontrol. Sifat tamak dapat merubah seseorang menjadi rakus seperti tikus, selalu merasa kurang dengan apa yang dimilikinya, tidak pernah puas akan segala (harta, benda) yang telah diperolehnya.

Agar penanaman korupsi berjalan efektif, tepat, cermat dan efisien, KPK menggunakan tiga strategi atau sering disebut senjata trisula dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Senjata trisula yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan. Tiga pendekatan pemberantasan korupsi ini, merupakan core business KPK dalam pengentasan korupsi yang dilaksanakan secara holistik, integral sistemik, dan sustainable.

Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat untuk membentuk mindset dan culture-set segenap eksponen bangsa agar terbebas dari perilaku koruptif dan virus laten korupsi yang berurat akar di negeri ini, dengan menggunakan jejaring pendidikan formal maupun non formal.

Kita sudah siapkan tool-tool pendidikan antikorupsi mulai bagi anak-anak, mahasiswa, partai politik, lembaga/penyelenggara negara hingga pihak swasta. Jika orang sudah paham bahayanya korupsi, insyaAllah masyarakat tidak akan berani melakukan korupsi.

Yang kedua adalah pendekatan pencegahan dengan prinsip dan tujuan pencegahan untuk menghilangkan kesempatan atau peluang korupsi dengan cara perbaikan, penguatan hingga membangun sistem. KPK memperkuat sistem atau membantu memperbaiki sistem untuk menutupi setiap celah timbulnya praktik korupsi. Sebagaimana yang sering saya sampaikan, korupsi juga biasa terjadi karena buruknya sistem.

Dan yang ketiga, adalah pendekatan penindakan, dengan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, menjamin kepastian hukum, mewujudkan rasa keadilan, KPK melakukan penindakan dengan tuntutan pemidanaan badan yang berat juga disertai dengan pencabutan hak politik serta perampasan harta kekayaan para koruptor dengan pengenaan TPPU. Hal tersebut diharapkan menimbulkan kesadaran untuk taat, patuh pada hukum, bukan hanya sekadar membuat rasa takut akan sanksi semata.

Strategi ini mutlak kami terapkan mengingat kejahatan kemanusiaan ini sudah masuk sampai fase berjejaring karena dapat dilakukan secara sistimatik, terstruktur dengan dampak sistemik.

Korupsi terbukti dapat menciptakan fantasi, mendorong kreativitas calon-calon koruptor untuk beradaptasi, berinovasi, dan memodifikasi modus-modus baru kejahatan korupsi, agar tidak terungkap apalagi tertangkap saat mereka beraksi.

Korupsi memiliki daya pikat kuat bagi setiap jiwa yang minim integritas, dimana kejujuran dan kebenaran mulai terasa getir bahkan pahit. Kegelapan yang bergelimang dosa di dalamnya bak surgawi, membuat mata hati calon koruptor terpana meski semua itu fana.

Dari catatan kami, sedikitnya ada 6 sebab musabab seseorang melakukan korupsi, pertama karena serakah; kedua ada kesempatan karena para koruptor memiliki kekuasaan; ketiga karena kebutuhan; keempat karena hukuman terhadap koruptor masih sangat rendah.

Meski sudah ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan kurungan penjara 15 tahun, rata-rata vonis terhadap para koruptor kisaran 2 setengah hingga di bawah 5 tahun saja. Akan tetapi, KPK tidak bisa masuk dalam poin ke-4 ini mengingat hal ini adalah kewenangan peradilan yang dilindungi oleh undang-undang.

Penyebab ke-5 orang melakukan korupsi adalah karena ada kekuatan yang dimilikinya untuk melakukan korupsi, dan yang ke-6, korupsi dapat terjadi karena kurangnya intergritas. Jika boleh saya simpulkan dan rumuskan, Corruption = Power + Opportunity – Integrity.

Kepada rekan-rekan ASN, sesama abdi negara di Republik ini, saya mengajak kepada kita semua untuk senantiasa menjaga dan menjalankan nilai-nilai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jangan pernah mengkhianati janji dan sumpah yang telah kita ucapkan bersama di hadapan Tuhan yang Maha Esa bahwasanya kita senantiasa: Pertama, setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Kedua, menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;

Ketiga, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan holongan; Keempat, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; dan Kelima, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Syukur Alhamdulillah, segenap insan KPK telah berstatus sebagai ASN yang tentunya posisi ini, semakin memperkuat legitimasi kami sebagai abdi negara, ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ruh Panca Prasetya telah menjadi suplemen baru bagi kami, untuk lebih menggelorakan semangat juang segenap insan KPK dalam perang badar melawan korupsi di Bumi Pertiwi. Ini yang saya sampaikan dan tekankan kepada para punggawa pemberantasan korupsi saat dilantik 1 Juni 2021 lalu.

Syukur alhamdulillah, dengan semangat KPK yaitu semangat segenap anak bangsa yang menginginkan Indonesia bebas dan bersih dari praktik-praktik korupsi, kami mampu menjawab keraguan terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN. Keraguan ini terjawab dengan kinerja luar biasa segenap pegawai KPK dalam porsi dan posisi masing-masing, yang terbukti semakin berani dan profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, setelah berstatus sebagai ASN.

Terakhir saya berharap sekaligus mengingatkan kembali kepada rekan-rekan ASN baik di pusat maupun di pelosok daerah untuk senantiasa menjaga selalu nilai-nilai kesetiaan, menjunjung tinggi dan memegang teguh kehormatan jabatan sebagai abdi negara. Kepentingan negara dan rakyat menjadi hal utama, demi persatuan bangsa dengan menegakkan kejujuran, keadilan serta profesionalisme, seperti butir-butir yang terkandung dalam Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia.

Ingat, sebagai abdi negara yang bertugas sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sudah tentu akan menindak siapa pun, tanpa terkecuali, termasuk rekan-rekan penyelenggara negara dan ASN yang kedapatan menjadi oknum melakukan tindak pidana korupsi.

Saya ucapkan selamat memperingati HUT ke-50 Korpri, mari kita jaga integritas dan loyalitas kita kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mengamalkan Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Sebagai abdi negara pengayom rakyat Indonesia, dengan meneguhkan nilai-nilai agama, budaya dan kejujuran, agar terhindar dari perilaku koruptif dan laten korupsi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)