Akselerasi Pembangunan Daerah

Senin, 22 November 2021 - 16:48 WIB
loading...
Akselerasi Pembangunan Daerah
Staf Khusus Menteri Keuangan RI Prof Candra Fajri Ananda. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
Prof Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

KALA itu, ketika masih dalam suasana euforia reformasi dan dalam situasi krisis ekonomi, Indonesia membuat suatu keputusan besar terkait pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah diharapkan adalah awal jalan yang ditempuh Indonesia untuk menggapai kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Salah satu perwujudan pelaksanaan otonomi daerah adalah pelaksanaan desentralisasi, di mana kepada daerah diserahkan urusan, tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu, melalui otonomi luas diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Kepala Daerah Paling Diinginkan Jadi Capres, Tanda Otonomi Daerah Berhasil

Meski demikian, otonomi daerah dalam realitasnya berjalan tidak semudah yang dibayangkan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya.

Di balik keberhasilannya membawa beberapa daerah menuju kemajuan dan kesejahteraan, pelaksanaan desentralisasi juga masih menyimpan banyak persoalan ketika diterjemahkan di lapangan. Salah satunya adalah masih besarnya ketimpangan pembangunan, baik ketimpangan antarpulau, antar Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTl), serta antara daerah tertinggal dan daerah maju.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, sekitar 80,32% kontribusi wilayah terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih berasal dari kawasan Barat khususnya Pulau Jawa dan Sumatera. Pulau Jawa, yang mencakup provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, masih mendominasi denyut ekonomi Indonesia dengan kontribusi sebesar 59% terhadap PDB nasional.

Angka tersebut kontras dengan Maluku dan Papua yang mencatatkan kontribusi terendah terhadap PDB nasional yakni hanya sebesar 2,24%, dengan pertumbuhan mengalami kontraksi atau minus 7,4%. Selain itu, ketimpangan yang ditandai dengan Rasio Gini menunjukkan adanya peningkatan dari 0.350 di tahun 1965 menjadi 0.381 di tahun 2020.

Baca juga: Dipimpin Wapres, Gubernur Jabar Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV 2021

Perubahan UU dan Langkah Perbaikan
Indonesia merupakan negara kepulauan yang tersebar dari Sabang hingga Merauke dengan keaneragaman yang sangat besar. Pengalaman beberapa negara lain menunjukkan bahwa kebijakan otonomi daerah mampu menyelesaikan problematika ketimpangan, di mana perlibatan daerah dalam mengatur dan melaksanakan pembangunan mendapatkan porsi lebih besar sehingga dapat tercipta penataan kebijakan daerah yang efektif dan selaras dengan kebutuhan daerah tersebut.

Setelah lebih dari 20 tahun berlalu dan melewati proses pembelajaran yang tak singkat, kini saatnya Indonesia membutuhkan perubahan kebijakan dalam otonomi daerah yang berorientasi pada kinerja dan perbaikan kapasitas daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Saat ini pemerintah sedang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah termasuk UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1780 seconds (0.1#10.140)