Usulan Polri di Bawah Panglima TNI Dinilai Cederai Semangat Reformasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usulan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali Panglima TNI atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuai polemik. Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menilai usulan tersebut perlu dicermati secara hati-hati, mengingat posisi Polri seperti saat ini melalui proses panjang dan kajian mendalam.
Menurut Sekretaris Bidang Jam'iyyah PP Persis Erdian, pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih profesional, modern, dan independen dalam penegakan hukum.
"Gagasan pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI disampaikan pertama kali oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1998, kemudian ditindaklanjuti dengan surat instruksi presiden pada tahun 1999 dan berujung diterbitkannya Undang-Undang mengenai Polri pada tahun 2002 pada era Presiden Megawati," kata Erdian dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Erdian mengatakan, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan berkhidmat kepada bangsa dan negara.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kan posisi Polri menjadi lembaga di bawah instruksi Presiden dan memiliki tiga tugas pokok, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," katanya.
Menurutnya, usulan mengembalikan Polri di bawah kendali Panglima TNI dengan alasan ada oknum polisi yang melakukan hal-hal yang dianggap mencederai institusi Polri adalah cara pandang parsial dan kasuistik. Pandangan tersebut setback ke paradigma Orde Baru dan mencederai semangat reformasi.
Soal beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi akhir-akhir ini, kata Erdian, tentu harus ditindak tegas dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Kasus-kasus tersebut pun harus menjadi momentum bagi institusi Polri terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk senantiasa melakukan perbaikan di tubuh Polri dan juga menjadi evaluasi terhadap sistem pendidikan di kepolisian agar ke depan lebih bagus lagi.
Erdian juga berpendapat bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini sangat baik. Secara kelembagaan, kepolisian sudah on the track, semakin berprestasi, dan juga semakin diterima baik oleh segenap lapisan masyarakat.
"Di bawah komando beliau, polisi sudah on the track melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mewujudkan kamtibnas. Pilpres, pileg, dan pilkada serentak tahun ini berjalan tertib, lancar, damai dan aman. Bila ada kekurangan, ya diperbaiki. Kami yakin, Kapolri sangat terbuka akan hal itu," pungkasnya.
Menurut Sekretaris Bidang Jam'iyyah PP Persis Erdian, pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih profesional, modern, dan independen dalam penegakan hukum.
"Gagasan pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI disampaikan pertama kali oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1998, kemudian ditindaklanjuti dengan surat instruksi presiden pada tahun 1999 dan berujung diterbitkannya Undang-Undang mengenai Polri pada tahun 2002 pada era Presiden Megawati," kata Erdian dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Erdian mengatakan, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan berkhidmat kepada bangsa dan negara.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kan posisi Polri menjadi lembaga di bawah instruksi Presiden dan memiliki tiga tugas pokok, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat," katanya.
Menurutnya, usulan mengembalikan Polri di bawah kendali Panglima TNI dengan alasan ada oknum polisi yang melakukan hal-hal yang dianggap mencederai institusi Polri adalah cara pandang parsial dan kasuistik. Pandangan tersebut setback ke paradigma Orde Baru dan mencederai semangat reformasi.
Soal beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi akhir-akhir ini, kata Erdian, tentu harus ditindak tegas dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Kasus-kasus tersebut pun harus menjadi momentum bagi institusi Polri terutama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk senantiasa melakukan perbaikan di tubuh Polri dan juga menjadi evaluasi terhadap sistem pendidikan di kepolisian agar ke depan lebih bagus lagi.
Erdian juga berpendapat bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini sangat baik. Secara kelembagaan, kepolisian sudah on the track, semakin berprestasi, dan juga semakin diterima baik oleh segenap lapisan masyarakat.
"Di bawah komando beliau, polisi sudah on the track melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mewujudkan kamtibnas. Pilpres, pileg, dan pilkada serentak tahun ini berjalan tertib, lancar, damai dan aman. Bila ada kekurangan, ya diperbaiki. Kami yakin, Kapolri sangat terbuka akan hal itu," pungkasnya.