Usulan Polri di Bawah Panglima TNI Dinilai Cederai Semangat Reformasi
Sabtu, 30 November 2024 - 19:03 WIB
loading...
Usulan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali Panglima TNI atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuai polemik. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Usulan agar institusi Polri dikembalikan di bawah kendali Panglima TNI atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuai polemik. Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menilai usulan tersebut perlu dicermati secara hati-hati, mengingat posisi Polri seperti saat ini melalui proses panjang dan kajian mendalam.
Menurut Sekretaris Bidang Jam'iyyah PP Persis Erdian, pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih profesional, modern, dan independen dalam penegakan hukum.
"Gagasan pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI disampaikan pertama kali oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1998, kemudian ditindaklanjuti dengan surat instruksi presiden pada tahun 1999 dan berujung diterbitkannya Undang-Undang mengenai Polri pada tahun 2002 pada era Presiden Megawati," kata Erdian dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Usul Polri Berada di Bawah TNI Dinilai Upaya Kerdilkan Kerja Kepolisian
Erdian mengatakan, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan berkhidmat kepada bangsa dan negara.
Menurut Sekretaris Bidang Jam'iyyah PP Persis Erdian, pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih profesional, modern, dan independen dalam penegakan hukum.
"Gagasan pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI disampaikan pertama kali oleh Presiden BJ Habibie pada tahun 1998, kemudian ditindaklanjuti dengan surat instruksi presiden pada tahun 1999 dan berujung diterbitkannya Undang-Undang mengenai Polri pada tahun 2002 pada era Presiden Megawati," kata Erdian dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Usul Polri Berada di Bawah TNI Dinilai Upaya Kerdilkan Kerja Kepolisian
Erdian mengatakan, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan berkhidmat kepada bangsa dan negara.
Lihat Juga :