Akselerasi Pembangunan Daerah

Senin, 22 November 2021 - 16:48 WIB
loading...
A A A
Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) merupakan dukungan dan penguatan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kolaborasi mendukung pembangunan nasional, dan peningkatan kapasitas perpajakan daerah.

RUU HKPD didesain untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. RUU HKPD mencoba mengintegrasikan peraturan terkait perimbangan keuangan yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dengan peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Terdapat empat pilar dalam kebijakan RUU HKPD. Pilar pertama adalah ketimpangan vertikal dan horizontal yang kian menunjukkan tren penurunan. Pemerintah akan reformulasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, dan perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati.

Kedua adalah harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah. Desain dari TKDD berfungsi sebagai countercyclical yang sinkron dengan pemerintah pusat. Pilar ketiga adalah peningkatan kualitas belanja daerah. Beberapa daerah memiliki kualitas belanja yang sangat bagus, namun sebaliknya masih terdapat pula daerah lainnya yang jauh tertinggal dan perlu pengendalian dari sisi kualitas dan disiplin belanja.

Transfer ke daerah perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, serta pengelolaan TKDD dilakukan dengan berbasis kinerja. Pilar keempat adalah menguatkan sistem perpajakan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi retribusi yang bersifat layanan wajib, melakukan pergeseran sebagian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Peningkatan Kualitas SDM
Seringkali kegagalan dalam pembangunan daerah, jauh dari capaian tujuan pembangunan, disebabkan oleh masalah koordinasi, regulasi yang berlebihan, biaya administatif yang tinggi, serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pemerintah daerah yang masih jauh diharapkan.

Implementasi perubahan pada area manajemen sumber daya manusia merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, terutama bagi daerah yang masih tertinggal, untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kualitas SDM dalam pemerintah daerah memegang peranan penting dalam menurunkan tingkat ketimpangan pembangunan. Ironsinya, selama ini permasalahan kontrak kinerja, alokasi dan distribusi para pegawai pemerintah belum seimbang antar wilayah di Indonesia.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur terbesar SDM Aparatur Negara. Hal ini merupakan kekuatan nasional yang sangat besar dan bila dikembangkan kapasitasnya akan mampu menggerakkan seluruh komponen bangsa untuk merealisasikan pemerintahan demokratis serta menciptakan kesejahteraan bagi segenap bangsa dan seluruh Tanah Air. Oleh sebab itu, transfer SDM antardaerah guna menunjang proses pembangunan antarwilayah di Indonesia adalah hal yang perlu dilakukan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan masyarakat menjadi indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah merupakan penggerak utama dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan lainnya. Oleh sebab itu, tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, partisipatif, efisiensi dan efektivitas, dan akan mempercepat pembangunan daerah dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Semoga.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)