Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 06:09 WIB
loading...
Sebentar lagi rumah-rumah ibadah di berbagai penjuru Tanah Air akan dibuka lagi. Foto/SINDOnews
A
A
A
SEBENTAR lagi rumah-rumah ibadah di berbagai penjuru Tanah Air akan dibuka lagi. Reaktivasi rumah ibadah ini sebagai konsekuensi atas ikhtiar pemerintah merelaksasikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dasar pembukaan itu dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang terbit akhir pekan lalu.
Tidak ada yang salah dengan ikhtiar ini. Apa pun patut dicoba, tentu dalam kerangka besar menyelamatkan manusia dari berbagai ancaman yang muncul sebagai imbas dari pandemi korona. Namun, hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah sejauh mana ketentuan ini bisa efektif, termasuk dalam menekan penyebaran virus korona sebagaimana tujuan mendasarnya.
Secara hitung-hitungan kasatmata, rasanya kebijakan ini kontraproduktif dengan penekanan sebaran Covid-19. Asumsi ini wajar. Logikanya, semakin banyak orang bertemu, semakin cenderung pertemuan itu memicu persebaran virus.
Namun, perspektif ini juga tak harga mati. Bagi mereka yang optimistis, reaktivasi rumah ibadah ini justru akan menguatkan imunitas seseorang. Bahkan, ikhtiar ini, sebagaimana dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi, akan menebalkan aspek spiritualisme yang sekitar tiga bulan terakhir terasa tereduksi karena mungkin tidak bisa beribadah bersama di masjid, gereja, pura, wihara, dan sebagainya.
Dasar pembukaan itu dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang terbit akhir pekan lalu.
Tidak ada yang salah dengan ikhtiar ini. Apa pun patut dicoba, tentu dalam kerangka besar menyelamatkan manusia dari berbagai ancaman yang muncul sebagai imbas dari pandemi korona. Namun, hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah sejauh mana ketentuan ini bisa efektif, termasuk dalam menekan penyebaran virus korona sebagaimana tujuan mendasarnya.
Secara hitung-hitungan kasatmata, rasanya kebijakan ini kontraproduktif dengan penekanan sebaran Covid-19. Asumsi ini wajar. Logikanya, semakin banyak orang bertemu, semakin cenderung pertemuan itu memicu persebaran virus.
Namun, perspektif ini juga tak harga mati. Bagi mereka yang optimistis, reaktivasi rumah ibadah ini justru akan menguatkan imunitas seseorang. Bahkan, ikhtiar ini, sebagaimana dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi, akan menebalkan aspek spiritualisme yang sekitar tiga bulan terakhir terasa tereduksi karena mungkin tidak bisa beribadah bersama di masjid, gereja, pura, wihara, dan sebagainya.
Lihat Juga :