Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:09 WIB
loading...
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Sebentar lagi rumah-rumah ibadah di berbagai penjuru Tanah Air akan dibuka lagi. Foto/SINDOnews
A A A
SEBENTAR lagi rumah-rumah ibadah di berbagai penjuru Tanah Air akan dibuka lagi. Reaktivasi rumah ibadah ini sebagai konsekuensi atas ikhtiar pemerintah merelaksasikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dasar pembukaan itu dikuatkan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi yang terbit akhir pekan lalu.

Tidak ada yang salah dengan ikhtiar ini. Apa pun patut dicoba, tentu dalam kerangka besar menyelamatkan manusia dari berbagai ancaman yang muncul sebagai imbas dari pandemi korona. Namun, hal yang patut menjadi perhatian bersama adalah sejauh mana ketentuan ini bisa efektif, termasuk dalam menekan penyebaran virus korona sebagaimana tujuan mendasarnya.

Secara hitung-hitungan kasatmata, rasanya kebijakan ini kontraproduktif dengan penekanan sebaran Covid-19. Asumsi ini wajar. Logikanya, semakin banyak orang bertemu, semakin cenderung pertemuan itu memicu persebaran virus.

Namun, perspektif ini juga tak harga mati. Bagi mereka yang optimistis, reaktivasi rumah ibadah ini justru akan menguatkan imunitas seseorang. Bahkan, ikhtiar ini, sebagaimana dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi, akan menebalkan aspek spiritualisme yang sekitar tiga bulan terakhir terasa tereduksi karena mungkin tidak bisa beribadah bersama di masjid, gereja, pura, wihara, dan sebagainya.

Terlepas dari pilihan pemerintah dan beragam asumsi publik itu, yang jelas pembukaan rumah ibadah telah mendapat lampu hijau sejak akhir pekan lalu. Namun, sejatinya saat pandemi ini regulasi sebatas regulasi. Fakta di lapangan, sejumlah masjid dan musala nekat beroperasi kendati wilayah tersebut masuk dalam zona merah atau penerapan PSBB.

Di wilayah Jabodetabek sekalipun, yang mestinya memiliki aparat memadai, gambaran ini banyak dan mudah untuk ditemukan. Yang lebih miris lagi, selama beraktivitas mereka tak mematuhi kebijakan protokol kesehatan. Tanpa masker, tanpa jarak, karpet tak digulung, adalah fakta yang lazim terjadi. Saat Idul Fitri lalu, misalnya, anjuran MUI atau pemerintah banyak yang tak ditaati.

Lantas, bagaimana dengan efektivitas regulasi seperti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020? Ketika saat ada pembatasan saja banyak yang melanggar, apalagi dengan pelonggaran, tentu mereka makin leluasa. Jika ini yang terjadi, target-target pemerintah mereaktivasi rumah ibadah menjadi kian dipertanyakan.

Tentu kita semua tidak ingin pandemi ini terus berlarut-larut, bahkan menimpa orang-orang yang tercinta. Namun, keinginan ini menjadi tak mudah manakala situasi di tempat umum seperti rumah ibadah pengamanannya juga tak terkendali.

Sudah saatnya pemerintah bekerja taktis, tak sebatas menonjolkan prosedur administratif atau regulatif. Regulasi yang dibuat memang bisa jadi penguat. Namun, itu tak akan berarti tanpa memadukan situasi nyata yang terjadi di lapangan. Pemerintah sudah saatnya membuat aturan teknis yang lebih bisa menjembatani harapan masyarakat dengan situasi yang terjadi di sekitarnya.

Jangan sampai pemerintah berlaku kaku dengan hanya berpatokan surat-surat usulan pembukaan lagi rumah ibadah yang masuk ke meja camat, bupati, atau gubernur.

Melalui aparatnya yang menyentuh langsung masyarakat, seperti penyuluh agama, petugas kelurahan, babinsa, babinkamtibmas, pemerintah harus aktif mendata dan berdialog dengan tokoh serta warga dari wilayah satu ke wilayah lain. Mereka bisa menjelaskan detail regulasi berikut syarat-syarat yang dipenuhi secara detail. Bahkan hal ini harus dilakukan secara dini sebelum masyarakat itu mengajukan izin ke camat dan sebagainya.

Dengan cara begitu, usulan yang akhirnya muncul benar-benar faktual dan terverifikasi dengan kuat. Muaranya, target untuk mengendalikan pandemi ini pun bisa terwujud di tengah ikhtiar pola hidup normal baru (new normal).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grounded Garuda dari...
Grounded Garuda dari Haji, Mungkinkah?
Pertarungan Final Prancis...
Pertarungan Final Prancis Vs Jerman Berebut Kapal Selam Indonesia
Pelajaran Berarti dari...
Pelajaran Berarti dari Kertajati
Latihan Gabungan Militer...
Latihan Gabungan Militer dan Diplomasi Pertahanan
ASEAN Benteng Stabilitas...
ASEAN Benteng Stabilitas Indo-Pasifik
Antara Telur dan Tembakau
Antara Telur dan Tembakau
Selamat Datang 2022,...
Selamat Datang 2022, Tahun Kebaikan
Resesi Ekonomi Sudah...
Resesi Ekonomi Sudah di Depan Mata
Kawal Ketat Protokol...
Kawal Ketat Protokol Baru di Pasar dan Mal
Rekomendasi
Bank Sentral Rusia Memperingatkan...
Bank Sentral Rusia Memperingatkan Kejatuhan Harga Minyak era 80-an Bisa Terulang
Saksikan Laga Jepang...
Saksikan Laga Jepang vs Arab Saudi Live di iNews: Nasib Timnas Indonesia Tergantung Hasil Ini
Jelang Puncak Arus Mudik,...
Jelang Puncak Arus Mudik, Kendaraan Melintas di Tol Semarang-Batang Naik 30%
Berita Terkini
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
5 menit yang lalu
Puan Maharani Ungkap...
Puan Maharani Ungkap Peluang Megawati, Jokowi, dan SBY Duduk Bareng
14 menit yang lalu
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
57 menit yang lalu
Ramai Konten Rendang...
Ramai Konten Rendang Willie Salim, CFRIST Ingatkan Perilaku Hidup di Dunia yang Terbalik
1 jam yang lalu
BNPT-Komisi XIII DPR...
BNPT-Komisi XIII DPR Kolaborasi Bangun Kerangka Persatuan di Sumut
1 jam yang lalu
2 Oknum TNI AL Divonis...
2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
2 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved