2 Oknum TNI AL Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Bos Rental Mobil: Sudah Sesuai yang Kami Harapkan
loading...

Dua putra bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Keluarga bos rental mobil korban penembakann oknum TNI AL di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak bersyukur atas vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa. Pengadilan Militer II-08 memvonis 2 terdakwa hukuman seumur hidup dan satu terdakwa dihukum empat tahun penjara.
Hal itu sebagaimana disampaikan anak korban, Rizky Agam Syahputra seusai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08. "Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).
Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer. "Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
Hal itu sebagaimana disampaikan anak korban, Rizky Agam Syahputra seusai menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08. "Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).
Dalam amar putusannya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis dengan seumur hidup penjara dan dipecat dari dinas militer. "Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
(abd)
Lihat Juga :