Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
loading...

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) saat ini sedang mengkaji kemungkinan revisi UU No 28/2014 tentang Pemda dan UU No 10/2016 tentang Pilkada. Termasuk UU Pemilu.
Rencana revisi UU Pemda , UU Pilkada, dan UU Pemilu ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah. Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Dia mencontohkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak semua kepala daerah bisa dilantik secara bersamaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan adanya pelaksanaan pilkada ulang di sejumlah daerah. Selain masih adanya gugatan terkait pilkada di sejumlah daerah. Hal ini mengakibatkan ada kesenjangan waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih.
“Apalagi pelaksanaan pilpres jeda waktunya cukup lama dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga implementasi program pemerintah menjadi terdelay,” ujarnya.
Belum lagi APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi masalah tersendiri. Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul, memang ada ide soal pilkada tidak langsung. “Tapi ide pilkada tidak langsung ini memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.
Rencana revisi UU Pemda , UU Pilkada, dan UU Pemilu ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah. Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Baca Juga :
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
Dia mencontohkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih menyisakan masalah. Selain tingginya biaya pelaksanaan pilkada, ternyata tidak semua kepala daerah bisa dilantik secara bersamaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan adanya pelaksanaan pilkada ulang di sejumlah daerah. Selain masih adanya gugatan terkait pilkada di sejumlah daerah. Hal ini mengakibatkan ada kesenjangan waktu dan target yang ingin dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala daerah terpilih.
“Apalagi pelaksanaan pilpres jeda waktunya cukup lama dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga implementasi program pemerintah menjadi terdelay,” ujarnya.
Belum lagi APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga dukungan anggaran menjadi masalah tersendiri. Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul, memang ada ide soal pilkada tidak langsung. “Tapi ide pilkada tidak langsung ini memang perlu kita diskusi lebih dalam untung ruginya. Inilah yang masih perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.
(poe)
Lihat Juga :