Berlomba Menampung Pengungsi Afghanistan, Bagaimana dengan Indonesia?

Jum'at, 03 September 2021 - 05:52 WIB
loading...
A A A
Mengenai Status Pengungsi. Istilah kategori negara, dalam arus kedatangan migran, Indonesia menempatkan posisi sebagai negara singgah atau negara transit.

“Sehingga wewenang dan keterlibatan UNHCR untuk pengungsi diwilayah Indonesia menjadi sangat besar,” katanya.

Terkait dengan pandangan kebijakan kementerian Luar Negeri diharapkan dapat menjawab permasalahan pengungsi Afganistan dengan mempertimbangkan kedudukan Indonesia sebagai negara transit.

Oleh karena itu kebijakan Kemenlu harus mampu mengakomodasi kepentingan dalam negeri dengan menjangkau batasan-batasan kesepakatan Internasional. Termasuk yang menjadi perhatian oleh Indonesia seperti, kemampuan Indonesia dalam penanganan mekanisme pengungsi dan pencari suaka, menjangkau potensi masalah sosial dan budaya, ekonomi dan atribut nasional Indonesia, serta mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia dalam bingkai kedaulatan negara.

Dia menambahkan, Indonesia adalah negara singgah atau negara transit bagi pengungsi afganistan, yang kemudian mereka akan ditempatkan di negara tujuan dalam hal ini tujuan pengungsi afganistan yang ada di indonesia, adalah menuju Australia.

Berharap Kepada Negara Tetangga
Di bagian lai, sebanyak 98 negara di dunia berjanji menampung pengungsi Afghanistan yang meninggalkan negaranya setelah dikuasai Taliban pada pertengahan Agusus lalu. Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa hanya menampung ribuan pengungsi Afghan, justru negara tetangga seperti Pakistan, Iran, dan Uzbekistan menerima ratusan ribu pengungsi.

Padahal dunia memiliki kewajiban moral untuk menampung pengungsi Afghan, terutama AS dengan aliansinya, NATO. Tapi, pengungsi Afghan yang berharap banyak kepada mereka, tetapi faktanya berbeda.

Selama 20 tahun perang Afghanistan, AS hanya menampung 20.000 pengungsi atau 1.000 per tahun. "Namun, selama 2020-2021, 11.800 pengungsi ditampung AS, tetapi hanya 495 pengungsi dari Afghan," ujar Tazreena Sajjad, pakar pemerintahan global dari American University, dilansir The Conversation.

Minimnya jumlah yang diakomodasi oleh AS dikarenakan Undang-Undang Pengungsi AS tahun 1980 memiliki prosedur standar bagi pengungsi korban perang dan memiliki proses yang panjang dan rumit.

Hal sama juga terjadi di negara-negara Eropa yang menampung sedikit pengungsi Afghanistan.
Para pengungsi Afghan berada pada posisi kedua setelah pengungsi Suriah dalam hal komposisi di Eropa. Tapi, para pencari suaka Afghan hingga masih berjuang mendapatkan status.

"Populasi Afghan di benua Eropa tetap kecil dan belum terdistribusikan dengan baik," kata Sajjad.

Hingga Taliban menguasai Kabul, banyak pengungsi Afghan di Eropa menghadapi deportasi, terutama di Jerman, Austria, Prancis, dan Swedia. Selama tiga bulan pertama 2021, hanya 7.000 pengungsi Afghan yang mendapatkan status permanen di Uni Eropa.

Yang memperburuk masa depan pengungsi Afghan, menurut Sajjad, adalah adopsi kebijakan garis keras dan sentimen anti-pengungsi yang melanda di Eropa dan AS sehingga memberikan kesempatan kecil bagi mereka. Apalagi, Austria dan Swis dengan tegas telah menolak menerima pengungsi Afghan dalam jumlah besar.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Thucydides Trap: Antinomi...
Thucydides Trap: Antinomi China dan Amerika
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Amerika Serikat di Persimpangan...
Amerika Serikat di Persimpangan Damai Pada Perang Iran
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Rekomendasi
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved