Berlomba Menampung Pengungsi Afghanistan, Bagaimana dengan Indonesia?

Jum'at, 03 September 2021 - 05:52 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, menurut Dwi, bagi para pengungsi Afghanistan yang masih bertahan dengan mendirikan tenda di depan kantor UNHCR Indonesia, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta seharusnya juga menyadari kenyataan bahwa mereka kemungkinan akan berada di negara suaka manapun dalam waktu lama.
Selain itu, resettlement atau pemukiman kembali hanya bisa diakses sejumlah kecil dari mereka yang paling rentan.

"Pemerintah (Indonesia) memberikan kesempatan bagi pengungsi untuk mengikuti kegiatan positif sambil menunggu solusi jangka panjang," ujar Dwi.

Dia menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengungsi termasuk dari Afghanistan untuk mengikuti kegiatan positif sambil menunggu solusi jangka panjang. Di antaranya, menempuh pendidikan di sekolah yang sudah ada meskipun ada tantangan ijazah hingga berbagai pelatihan yang telah ada.

Di sisi lain, kata Dwi, self reliance/livelihood atau pemberdayaan pengungsi memang lebih baik didukung oleh suatu kerangka hukum agar banyak pihak yang bisa terlibat sehingga membuat lebih nyaman. Para pengungsi pencari suaka perlu mendapatkan atau mengikuti pelatihan agar nantinya bisa hidup produktif saat mereka tinggal di negara tujuan lewat proses resettlement.

"UNHCR juga berupaya mengadvokasi agar pengungsi bisa diberikan kesempatan melakukan kegiatan pemberdayaan agar bisa hidup dengan bermartabat sekaligus dapat memberikan kontribusi yang positif untuk masyarakat Indonesia," ungkap Dwi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menilai, ada dua hal yang perlu disoroti terkait dengan kondisi Afghanistan saat ini yang berada di bawah kekuasaan Taliban.

Pertama, Indonesia harus mengambil sikap yang jelas jika transisi kekuasaan di Afghanistan penuh dengan konflik berdarah. Kedua, bagi para pengungsi dari Afghanistan yang datang ke Indonesia harus tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

"Pengungsi dari Afghanistan juga harus mengikuti peraturan-peraturan dalam UU HAM Nomor 39 Tahun 1999, karena Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1957 mengenai status pengungsi dan Protokol 1967," ujar Bobby.

Jika merujuk UU HAM, sebenarnya para pengungsi Afghanistan berhak mencari suaka di Indonesia. Secara spesifik hal ini diatur dalam Pasal 28 UU HAM, yang berbunyi, "Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain."

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) Lisda Syamsumardian berpendapat, dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka peranan Indonesia hanya bersifat sementara.
Karena posisi Indonesia adalah negara yang tidak menandatangani Konvensi 1951 Protokol 1967
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)