Peradin Soroti Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi

Kamis, 02 September 2021 - 16:26 WIB
loading...
A A A
Ketua Umum BPP Peradin Periode 2018-2022 Firman Wijaya menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya terkait tindak pidana korupsi sudah tepat apabila dilakukan dengan adanya instrumen pembekuan aset koruptor. Hal tersebut, lanjut dia, untuk mengamankan potensi aset negara yang hilang akibat adanya tindak pidana korupsi tersebut.



"Rekomendasi yang ingin kami sampaikan yaitu sebaiknya kita (Indonesia, red) tidak perlu lagi menggunakan langkah-langkah adjudikasi (proses peradilan baik perdata maupun pidana) dalam kasus tipikor, tetapi bisa kita mulai dengan menggunakan upaya freizure yaitu pembekuan aset rekening di beberapa negara," kata Firman yang juga sebagai asisten Staf Khusus Bidang Hukum Wakil Presiden RI 2019-2024 itu.

Sehingga, menurut dia, lebih cepat dalam mengantisipasi dan mengamankan aliran dana hasil dari Tipikor tersebut. "Tentunya hal tersebut dapat menjadikan aset koruptor sebagai sitaan negara untuk kemudian menjadi sebagai pemasukan kas negara," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pendekatan upaya freizure ini sangat mungkin diterapkan terlebih dalam pandemi ini sebagai extra ordinary condition. Sehingga, lanjut dia, harus cepat membutuhkan dana untuk kas negara yang kemudian dapat dialokasikan dalam APBN guna pemulihan kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat kecil.

"Argumentasi kami ini menegaskan bahwa kami merasa kurang sependapat dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menggunakan pendekatan instrumen perdata dalam kasus korupsi BLBI," jelasnya.

Pertimbangannya, sambung dia, apabila masih menggunakan pendekatan instrumen perdata, jejak kejahatan kemungkinan akan lenyap, kemudian aset tracing dan aset recovery juga akan menjadi terhambat. Terlebih, kata dia, kasus korupsi BLBI ini sudah berjalan lebih dari 20 tahun. "Maka kita harus tegas menegakkan hukum, jangan sampai membuat masyarakat kehilangan harapan dan kepercayaan terhadap hukum di Indonesia," pungkas Firman.

Ketua Wilayah Peradin DKI Jakarta Hendrik E. Purnomo mengungkapkan ada kekhawatiran semua pihak terhadap berangsur lamanya penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus korupsi BLBI ini. Maka, ujar dia, ada kemungkinan dokumen bukti-bukti sudah banyak yang hilang, rusak atau bahkan kedaluwarsa. Sehingga, lanjut Hendrik, akan menambah kesulitan dalam menuntaskan kasus Korupsi BLBI tersebut.

"Dengan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan serta menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum (recht handhaving), maka semua aspek kehidupan masyarakat akan terkena imbasnya pula. Artinya secara lugas, hukum sudah saatnya dikembalikan pada akar moralitas, kultural, dan religiusnya," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
KPK Panggil Adik Febri...
KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 
Hasto Ungkap Ada Operasi...
Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?
KPK Didesak Segera Tuntaskan...
KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Menag Tolak Tegas Praktik...
Menag Tolak Tegas Praktik Suap dalam Promosi Jabatan
Kasus Korupsi BJB, KPK...
Kasus Korupsi BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Setelah Lebaran
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
KPK Sita 24 Aset Terkait...
KPK Sita 24 Aset Terkait Kasus LPEI Senilai Rp882,5 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi LPEI 
Rekomendasi
Liburan Idulfitri di...
Liburan Idulfitri di Bali: Vila Eksklusif untuk Kumpul Keluarga Besar
Libur Lebaran, BNPB:...
Libur Lebaran, BNPB: Waspadai Banjir Rob di Jakarta pada 28 Maret-1 April 2025
Militer Israel Bunuh...
Militer Israel Bunuh Juru Bicara Hamas saat Serangan Brutal di Gaza
Berita Terkini
Bersama Melindungi Pemilik...
Bersama Melindungi Pemilik Indonesia Emas 2045
53 menit yang lalu
Komnas HAM Anggap Teror...
Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
59 menit yang lalu
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
1 jam yang lalu
Fathan Subchi Bentuk...
Fathan Subchi Bentuk Kepengurusan Lintas Wilayah untuk Kuatkan Persatuan
1 jam yang lalu
Gubernur Jateng Apresiasi...
Gubernur Jateng Apresiasi Mudik Gratis karena Menyehatkan dan Kurangi Polusi Jalanan
1 jam yang lalu
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
1 jam yang lalu
Infografis
Irlandia Dukung Kasus...
Irlandia Dukung Kasus Genosida Gaza, Israel Tutup Kedubesnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved