PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
loading...

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menghormati penetapan tersangka dua mantan pejabatnya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) menghormati penetapan tersangka dua mantan pejabatnya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pada 2016.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya di Kejaksaan," kata Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Misran dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Misran menambahkan, manajemen dan seluruh insan PTPN selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses bisnis perusahaan berjalan sesuai standard operational procedure (SOP) sehingga kepatuhan terhadap penerapan good corporate governace terpenuhi dengan baik.
"Dalam upaya memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kami juga telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) serta menerapkan digitalisasi dalam proses bisnisnya," jelas Misran.
Manajemen PTPN yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya dalam memegang perannya sebagai penjaga ketahanan pangan, serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Menurut Misran, pihak perusahaan juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak pada operasional PG Djatiroto yang saat ini tengah menjalani overhaul dan perawatan rutin sebagai persiapan musim giling 2025. Saat ini, kinerja PG Djatiroto terus mengalami peningkatan, yaitu produksi gula dari 65 ribu ton pada tahun 2023 meningkat menjadi 71,2 ribu ton dengan standar SNI GKP pada 2024.
Adanya kerja sama pengelolaan lahan (KSO) oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) diyakini akan meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu. Sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, SGN telah menerapkan sistem digital dalam berbagai aspek operasionalnya.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya di Kejaksaan," kata Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Misran dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Misran menambahkan, manajemen dan seluruh insan PTPN selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses bisnis perusahaan berjalan sesuai standard operational procedure (SOP) sehingga kepatuhan terhadap penerapan good corporate governace terpenuhi dengan baik.
"Dalam upaya memastikan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kami juga telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) serta menerapkan digitalisasi dalam proses bisnisnya," jelas Misran.
Manajemen PTPN yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya dalam memegang perannya sebagai penjaga ketahanan pangan, serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Menurut Misran, pihak perusahaan juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak berdampak pada operasional PG Djatiroto yang saat ini tengah menjalani overhaul dan perawatan rutin sebagai persiapan musim giling 2025. Saat ini, kinerja PG Djatiroto terus mengalami peningkatan, yaitu produksi gula dari 65 ribu ton pada tahun 2023 meningkat menjadi 71,2 ribu ton dengan standar SNI GKP pada 2024.
Adanya kerja sama pengelolaan lahan (KSO) oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) diyakini akan meningkatkan kualitas dan mutu bahan baku tebu. Sebagai bagian dari strategi transformasi bisnis, SGN telah menerapkan sistem digital dalam berbagai aspek operasionalnya.
(cip)
Lihat Juga :