PPKM Darurat Diputuskan Dilaksanakan pada 2-20 Juli
Rabu, 30 Juni 2021 - 03:24 WIB
loading...
PPKM Darurat rencananya diberlakukan pemerintah mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengaktifkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro segera direalisasikan. Setelah melalui rapat koordinasi terbatas, pemerintah memutuskan PPKM Darurat akan berlangsung pada 2-20 Juli 2021.
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," bunyi dokumen tertulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Menteri Luhut Komandani Urusan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat diharapkan bisa benar-benar menekan angka lonjakan kasus Covid-19 selama hampir dua pekan terakhir. Nantinya, dalam PPKM Darurat itu bakal menetapkan zonasi risiko, di antaranya adalah wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas respons.
"Namun penerapan di tingkat mikro (Desa/ Kelurahan) berbasis zonasi risiko yang telah dibuat Satgas," bunyi dokumen tersebut.
"Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro Darurat 2 sampai dengan 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu)," bunyi dokumen tertulis hasil rapat koordinasi terbatas yang diterima Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Menteri Luhut Komandani Urusan PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat diharapkan bisa benar-benar menekan angka lonjakan kasus Covid-19 selama hampir dua pekan terakhir. Nantinya, dalam PPKM Darurat itu bakal menetapkan zonasi risiko, di antaranya adalah wilayah berdasarkan standar WHO yang dibuat Kemenkes atau indikator laju penularan dan kapasitas respons.
"Namun penerapan di tingkat mikro (Desa/ Kelurahan) berbasis zonasi risiko yang telah dibuat Satgas," bunyi dokumen tersebut.
Lihat Juga :