Covid-19 Bisa Dikendalikan Pemerintah Setempat

Senin, 20 April 2020 - 15:22 WIB
loading...
A A A
Berapa jumlah WNI di Serbia, apa saja profesi mereka?
Tercatat 110 anggota masyarakat Indonesia di Serbia. Jumlah ini sudah termasuk staf KBRI dan keluarga. Di luar staf KBRI, mereka sebagian besar merupakan pekerja swasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, WNI yang menikah dengan WN setempat, dan pensiunan atau yang telah tinggal di Serbia selama lebih dari 30 tahun.

Bagaimana pemerintah setempat memberlakukan lockdown? Apa sanksi bagi pelanggarnya?
Pasca pemberlakuan status state of emergency tanggal 15 Maret 2020, Pemerintah Serbia mengumumkan sejumlah kebijakan tambahan terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain (updated on 16/04/2020):

- pelaksanaan rapid test COVID-19 secara massal, prioritas kepada keluarga pasien positif COVID-19 dan ODP (orang dalam pantauan), termasuk seluruh warga yang baru memasuki wilayah Serbia dalam kurun 14 hari terakhir;

- penetapan jam curfew (weekdays: 17.00-05.00 dan weekend: Jumat pukul 15.00 s/d Senin pukul 05.00). Tambahan jam curfew di hari-hari besar keagamaan. Salah satunya menjelang Paskah Orthodox: Curfew: Jumat (17/04/2020) pukul 17.00 s/d Selasa (21/04/2020) pukul 05.00.

- pengetatan arus masuk orang (jalur udara, darat dan sungai/railway), melalui penutupan bandara untuk penerbangan komersil, dan perbatasan darat, sungai serta railway menuju ke negara tetangga;

- secara khusus melarang masyarakat lansia Serbia (berusia diatas 65 tahun bagi masyarakat di daerah perkotaan dan yang diatas 70 tahun bagi yang tinggal di daerah pedesaan) untuk keluar rumah. Hal ini diberlakukan mengingat usia lansia adalah yang paling rentan terkena COVID-19. Bagi warga lansia yang melanggar dikenakan denda disiplin sebesar RSD 150.000,- atau sekitar 1.200 Euro;

- penutupan hingga tahun ajaran baru untuk seluruh tingkat institusi pendidikan (TK hingga universitas) dan menerapkan sistem pendidikan online melalui TV nasional (RTS 3 dan RTS Planeta);

- memberhentikan jam operasional transportasi publik dalam kota dan antarkota, kecuali bus angkut barang dan tim medis;

- menutup tempat2 publik, termasuk mall, tempat kebugaran, kafe, taman kota, kecuali apotek, supermarket dan toko sembako dengan jam buka: 07.00 – 15.00;

- melarang penyelenggaraan public event dan pengumpulan massa hingga lebih dari 5 orang dan batasan maksimal 2 orang di tempat publik;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)