Peringatan HBP, Institusi Pemasyarakatan Harus Siap Transisi Pemidanaan Baru
Senin, 29 April 2024 - 16:09 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly memimpin upacara peringatan ke-60 Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) di lapangan Kemenkumham, Senin (29/4/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Institusi Pemasyarakatan harus bersiap untuk terlibat dalam transisi menuju paradigma pemidanaan yang baru. Hal ini imbas dari penerapan UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan serta pengesahan UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Menkumham Yasonna H Laoly saat memimpin upacara peringatan ke-60 Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) di lapangan Kemenkumham, Senin (29/4/2024).
Yasonna menegaskan penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara. Menurutnya, penjara tak efektif mengatasi kejahatan bahkan memiliki dampak yang merugikan. Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Ini Kuota dan Jumlah Pendaftar Formasi Penjaga Tahanan Per Kanwil
"Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat. Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.
Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada 27 April 1964. Bahwa penjara hanya merupakan sarana bukan tujuan utama Pemasyarakatan.
"Di masa mendatang, sistem pemidanaan tak hanya harus memberikan penyelesaian yang adil, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan. Hukum harus dianggap sebagai alat untuk mengubah sosial menuju kebaikan," kata Menkumham Yasonna H Laoly saat memimpin upacara peringatan ke-60 Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) di lapangan Kemenkumham, Senin (29/4/2024).
Yasonna menegaskan penerapan hukuman berupa penjara perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, filosofi hukuman, dan kondisi sosial-ekonomi negara. Menurutnya, penjara tak efektif mengatasi kejahatan bahkan memiliki dampak yang merugikan. Baca juga: Seleksi CPNS 2024, Ini Kuota dan Jumlah Pendaftar Formasi Penjaga Tahanan Per Kanwil
"Oleh karena itu, alternatif pidana nonpenjara perlu diperkuat. Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak individu yang dipenjarakan, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Peran tersebut harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.
Yasonna menegaskan pentingnya mematuhi prinsip yang disepakati dalam Konferensi Lembang pada 27 April 1964. Bahwa penjara hanya merupakan sarana bukan tujuan utama Pemasyarakatan.
Lihat Juga :