Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman
Kamis, 28 Maret 2024 - 10:14 WIB
loading...
Dua dari lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang masih berada di Jerman. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dua dari lima tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 mahasiswa dengan modus program magang masih berada di Jerman. Keduanya merupakan Warga Negera Indonesia (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih Warga Negara Indonesia," kata Djuhandhani, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Mahasiswa Korban Perdagangan Orang di Jerman Dieksploitasi Jadi Kuli Panggul
Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW, 39 tahun; dan A alias AE 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN. Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap di Jerman, namun mereka masih Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih Warga Negara Indonesia," kata Djuhandhani, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Mahasiswa Korban Perdagangan Orang di Jerman Dieksploitasi Jadi Kuli Panggul
Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW, 39 tahun; dan A alias AE 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN. Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.
Lihat Juga :