Terkuak! Kementan Keluarkan Rp3 Juta untuk Kebutuhan Harian di Rumah Dinas SYL
Senin, 29 April 2024 - 16:16 WIB
loading...
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus bersaksi dalam persidangan kasus korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. Foto/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus bersaksi dalam persidangan kasus korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH). Yunus mengungkapkan pengeluaran mencapai Rp3 juta per hari yang diperuntukkan memesan makanan lewat online ke rumah dinas (rumdin) terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apalagi yang diminta ke saudara?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Biasa setiap hari itu ada 3 juta kurang lebih Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.
Baca juga: Terkuak! Eselon 1 Kementan Patungan Kumpulkan Duit 4.000 Dolar Disetor ke Anak Buah Syahrul Yasin Limpo
Kemudian Hakim Rianto mencecar saksi Yunus terkait uang Rp3 juta setiap hari tersebut untuk siapa. Yunus menuturkan, itu diperuntukkan bagi yang bertugas di rumah dinas termasuk tenaga kontrak.
"Rp3 Juta kebutuhan harian rumdin, saudara serahkan ke siapa?" cecar hakim.
"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," ujar Yunus.
"Selain itu ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apalagi yang diminta ke saudara?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
"Biasa setiap hari itu ada 3 juta kurang lebih Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.
Baca juga: Terkuak! Eselon 1 Kementan Patungan Kumpulkan Duit 4.000 Dolar Disetor ke Anak Buah Syahrul Yasin Limpo
Kemudian Hakim Rianto mencecar saksi Yunus terkait uang Rp3 juta setiap hari tersebut untuk siapa. Yunus menuturkan, itu diperuntukkan bagi yang bertugas di rumah dinas termasuk tenaga kontrak.
"Rp3 Juta kebutuhan harian rumdin, saudara serahkan ke siapa?" cecar hakim.
"Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas," ujar Yunus.
Lihat Juga :