Undang Cita Citata, Juliari Batubara Perintahkan Rapim Kemensos di Labuhan Bajo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin mengungkapkan bahwa rapat pimpinan (rapim) para pejabat Kemensos digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada November 2020 atas keinginan Juliari Batubara sebagai mensos. Hal ini diungkapkan Pepen saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Dalam sidang korupsi bansos Covid-19 itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sempat merasa heran terkait adanya rapim yang lokasinya jauh dari Jakarta. "Kenapa jauh sekali ke Labuan Bajo? Siapa yang menentukan rapim di Labuan Bajo?" tanya Damis kepada saksi Pepen.
"Pak menteri (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.
Menurut Pepen mengungkapkan rapat tersebut dihadiri oleh pejabat eselon I dan II, serta diselenggarakan guna membahas laporan realisasi dari masing-masing satuan kerja tentang capaian anggaran.
Pepen mengklaim rapat tersebut dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial. Hakim kemudian, mengonfirmasi soal artis yang diundang dalam rapim tersebut.
"Ada mengundang artis?" tanya Damis kemudian.
"Iya ada, Cita Citata," ucap Pepen.
Hakim Damis mengaku sangat menyayangkan penentuan lokasi rapat yang sangat jauh. Padahal, saat itu penyebaran virus corona (Covid-19) masih tinggi di sejumlah daerah Indonesia. Menurut hakim, seharusnya para pejabat Kemensos lebih bisa memanfaatkan sarana daring/ virtual.
"Lagi pandemi, pada waktu itu sedang sulit-sulitnya pergerakan, rapim ke Labuan Bajo. Negara dalam keadaan sulit pada waktu itu rapimnya ke Labuan Bajo. Berapa orang yang berangkat?," cecar Damis.
"Tidak tahu persis, tapi eselon I dan II hadir," imbuh Pepen.
"Yang saya sayangkan, kenapa tidak di Jakarta saja dilaksanakan?" kata Damis kembali bertanya.
"Itu bergiliran tempat, setiap bulan, setiap rapim bergiliran tempat," terang Pepen.
"Iya. Itu kan masih puncak pandemi pada waktu itu. Negeri ini kasian pada saat itu. September, Oktober, itu puncaknya," tekan Damis.
Sekadar informasi, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang korupsi bansos Covid-19 itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sempat merasa heran terkait adanya rapim yang lokasinya jauh dari Jakarta. "Kenapa jauh sekali ke Labuan Bajo? Siapa yang menentukan rapim di Labuan Bajo?" tanya Damis kepada saksi Pepen.
"Pak menteri (Juliari Peter Batubara)," jawab Pepen.
Menurut Pepen mengungkapkan rapat tersebut dihadiri oleh pejabat eselon I dan II, serta diselenggarakan guna membahas laporan realisasi dari masing-masing satuan kerja tentang capaian anggaran.
Pepen mengklaim rapat tersebut dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian Sosial. Hakim kemudian, mengonfirmasi soal artis yang diundang dalam rapim tersebut.
"Ada mengundang artis?" tanya Damis kemudian.
"Iya ada, Cita Citata," ucap Pepen.
Hakim Damis mengaku sangat menyayangkan penentuan lokasi rapat yang sangat jauh. Padahal, saat itu penyebaran virus corona (Covid-19) masih tinggi di sejumlah daerah Indonesia. Menurut hakim, seharusnya para pejabat Kemensos lebih bisa memanfaatkan sarana daring/ virtual.
"Lagi pandemi, pada waktu itu sedang sulit-sulitnya pergerakan, rapim ke Labuan Bajo. Negara dalam keadaan sulit pada waktu itu rapimnya ke Labuan Bajo. Berapa orang yang berangkat?," cecar Damis.
"Tidak tahu persis, tapi eselon I dan II hadir," imbuh Pepen.
"Yang saya sayangkan, kenapa tidak di Jakarta saja dilaksanakan?" kata Damis kembali bertanya.
"Itu bergiliran tempat, setiap bulan, setiap rapim bergiliran tempat," terang Pepen.
"Iya. Itu kan masih puncak pandemi pada waktu itu. Negeri ini kasian pada saat itu. September, Oktober, itu puncaknya," tekan Damis.
Sekadar informasi, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)