Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 05 Mei 2021 - 15:24 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap seorang Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
Harry diyakini, telah menyuap Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Baca juga: Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, hakim juga memvonis Harry Sidabukke untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Harry Sidabukke bersalah karena menyuap Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
Harry diyakini, telah menyuap Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
Baca juga: Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Lihat Juga :